Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Tangerang

Adi Subchan - 16 August 2026

ILUSTRASI - Jatanras Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka curanmor bersenjata api. Satu pelaku masih buron dan diburu polisi. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Jatanras Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka curanmor bersenjata api. Satu pelaku masih buron dan diburu polisi. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

Jatanras Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka curanmor bersenjata api. Satu pelaku masih buron dan diburu polisi.

Aktual Tangerang – Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar komplotan pencurian sepeda motor bersenjata api.

Dua tersangka berinisial AS, 25, dan AGS, 33, berhasil ditangkap polisi.

AS berperan sebagai pemetik atau eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. Sementara AGS bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi sekitar.

Polisi masih memburu seorang pelaku berinisial S yang masuk daftar pencarian orang.

Kedua tersangka ditangkap di Sudimara Barat, Ciledug, Kamis (13/8/8/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB saat mereka diduga hendak beraksi. Petugas menyergap para pelaku setelah mengetahui keberadaan mereka di lokasi.

Para tersangka sempat berupaya melarikan diri saat menyadari kedatangan polisi.

Petugas berhasil mengamankan AS dan AGS dalam pengejaran tersebut. Sementara S berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor yang digunakan komplotan.

Baca Juga :  Tunjangan Rumah DPRD di Jabodetabek, Siapa Tertinggi?

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Barang bukti tersebut berupa senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN.

Polisi juga menyita kunci T, mata kunci T, kunci magnet, dan kunci L.

Berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan tersebut diduga telah beraksi empat kali. Aksi pencurian itu terjadi di wilayah Cipondoh dan Ciledug, Kota Tangerang.

Hasil pencurian kemudian dijual kepada S yang diduga berperan sebagai penadah. Setiap unit sepeda motor hasil curian memberikan bagian sekitar Rp1 juta kepada pelaku.

Berawal dari Laporan Pencurian Motor

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menjelaskan awal pengungkapan kasus.

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario. Kejadian itu berlangsung di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, pada 7 Juli 2026.

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Petugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas komplotan tersebut.

Baca Juga :  Fatwa MUI: Karnaval HUT RI, Haram Pria Pakai Baju Perempuan

Hasil pengembangan akhirnya mengarah kepada dua tersangka yang kini ditangkap.

“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko, Sabtu (15/8/2026).

Polisi Buru Pelaku Lain dan Penadah

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pencurian secara keseluruhan.

Penyidik juga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aksi pencurian. Selain itu, polisi memburu S yang masih berstatus buron.

Petugas turut mendalami pihak yang diduga menerima kendaraan hasil pencurian.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO,” tutur Eko.

Polisi juga menelusuri tempat kejadian perkara lainnya yang berkaitan dengan komplotan tersebut.

“Termasuk memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam KUHP. Mereka disangkakan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini