Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,793 Kg Emas di Soetta

Adi Subchan - 14 August 2026

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan sejumlah WNA asal China yang berusaha menyelundupkan emas ke luar negeri. (Foto: ANTARA)
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan sejumlah WNA asal China yang berusaha menyelundupkan emas ke luar negeri. (Foto: ANTARA)

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 23,793 kg emas senilai Rp63 miliar dengan dua modus berbeda.

Aktual Tangerangn – Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan emas seberat 23,793 kilogram. Emas berkadar 24 karat itu hendak dibawa ke luar negeri.

Pengungkapan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kasus itu terungkap dalam dua penindakan berbeda pada Selasa (11/8/2026).

Purbaya mengatakan, tujuh warga negara asing dan dua WNI terlibat dalam dua kasus tersebut. Total nilai emas yang hendak diselundupkan mencapai sekitar Rp63 miliar.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai Soekarno-Hatta menghadapi dua modus berbeda, pertama dengan cara dimasukkan ke area kemaluan wanita dan dubur, pada kasus berikutnya lewat pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang,” ujar Purbaya di Kantor Beacukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).

Dalam kasus pertama, emas dibentuk menyerupai telur dan silinder. Barang tersebut kemudian disembunyikan menggunakan sejumlah metode.

Modus yang digunakan meliputi body insertion, body strapping, pakaian yang dimodifikasi, hingga tas hand carry.

Belum 24 jam kemudian, petugas kembali mengungkap modus penyelundupan berbeda. Kali ini, emas dibawa melalui jalur operasional bandara.

Pelaku memanfaatkan seorang petugas staf ground handling untuk meloloskan emas. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada penumpang.

Penyerahan dilakukan setelah penumpang berada di area ruang tunggu Terminal 3. Lokasinya berada di kawasan keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Perkiraan nilai dari upaya penyelundupan ekspor emas dengan total berat 23,793 kilogram ini sebesar Rp 63 Miliar,” terangnya.

Baca Juga :  Wanita Sukabumi Ditipu Teman Saat Mudik

Bea Cukai Diminta Antisipasi Modus Baru

Purbaya menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan. Pengawasan mencakup barang ilegal yang masuk maupun keluar Indonesia.

Sebagai penjaga perbatasan negara, Bea Cukai menghadapi berbagai modus penyelundupan. Modus tersebut terus berkembang dan membutuhkan sistem pengawasan adaptif.

“Dengan mengkombinasikan pemeriksaan analisis resiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan disertai sinergi seluruh stakeholder setiap temuan harus dikembangkan tidak boleh berhenti pada siapa yang membawa barang,” ungkapnya.

Menurut Purbaya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku pembawa barang. Asal barang dan penerima juga harus ditelusuri.

“Tapi harus diusut dari mana barang ilegal itu berasal, pada siapa akan diserahkan dan siapa-siapa saja yang terlibat di belakangnya harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Purbaya juga mengingatkan masyarakat agar memenuhi seluruh ketentuan sebelum membawa emas ke luar negeri.

Ketentuan barang bawaan penumpang diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Aturan tersebut telah diubah melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur jenis emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar. Aturan tersebut berlaku sejak 23 Desember 2025.

“Jadi saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia jika ada kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan, sampaikan ke petugas beacukai dan penuhi syarat ketentuannya sebelum berangkat,” ucapnya.

“Karena saya lihat penyeludupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea ekspor, jadi saya harap ke depan masyarakat coba hindari ikut kegiatan penyeludupan ini, walaupun menarik tapi hukumannya lumayan,” jelasnya.

Baca Juga :  Benyamin Davnie Janjikan Air Bersih bagi Warga TPA Cipeucang

Modus Penyelundupan Menyerupai Narkoba

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan pengawasan akan diperkuat.

Menurutnya, Bea Cukai perlu mewaspadai perkembangan modus penyelundupan baru. Dua penindakan terbaru menunjukkan perubahan pola penyelundupan emas.

Modus tersebut dinilai mulai menyerupai pola penyelundupan narkoba. Kondisi itu membuat pengawasan harus terus beradaptasi.

Pengawasan juga tidak dapat hanya mengandalkan satu metode pemeriksaan. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam pencegahan.

“Bea cukai khususnya akan terus bekerjasama dengan stakeholder terkait di untuk melindungi masyarakat Indonesia maupun sumber daya alam yang ada agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Djaka mengajak seluruh pihak menjaga sumber daya alam dan potensi ekonomi Indonesia. Pemanfaatannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Mari kita bersama-sama menjaga sumber daya alam maupun potensi yang dimiliki oleh negara kita untuk sepenuh-penuhnya dimanfaatkan untuk seluruh masyarakat,” kata dia. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini