Dipicu Judi Online, 5.124 Pasutri di Tangerang Cerai

Adi Subchan - 13 August 2026

ILUSTRASI - Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat 5.124 perkara perceraian di Tangerang sepanjang Januari-Agustus 2026. Judi online disebut menjadi salah satu pemicu masalah ekonomi. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat 5.124 perkara perceraian di Tangerang sepanjang Januari-Agustus 2026. Judi online disebut menjadi salah satu pemicu masalah ekonomi. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

PA Tigaraksa mencatat 5.124 perkara perceraian di Tangerang sepanjang Januari-Agustus 2026. Judi online disebut menjadi salah satu pemicu masalah ekonomi.

Aktual Tangerang – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat 5.124 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Ribuan perkara tersebut melibatkan pasangan dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengatakan sebagian besar perkara telah diputus pengadilan. Sementara sebagian perkara lainnya masih menjalani proses persidangan.

“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang. Dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Yasmita, Kamis (13/8/2026).

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Tangerang mencatat 3.314 perkara yang telah mendapatkan putusan. Sementara Kota Tangerang Selatan mencatat 1.451 perkara yang telah diputus.

Yasmita mengungkapkan, perkara perceraian terbanyak di Kabupaten Tangerang terjadi di Kecamatan Cikupa. Wilayah tersebut mencatat sebanyak 277 perkara perceraian.

Sementara di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi. Tercatat sebanyak 368 perkara perceraian terjadi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Ledakan Dahsyat Diduga Proyektil Tank, Pengepul Rongsokan di Bekasi Tewas

Perselisihan Rumah Tangga

Menurut Yasmita, mayoritas perceraian dipicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Konflik tersebut terjadi dalam kehidupan rumah tangga pasangan yang mengajukan perceraian.

Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi konflik tersebut. Salah satunya berkaitan dengan masalah ekonomi dalam rumah tangga.

Yasmita menyebut masalah ekonomi tersebut dalam sejumlah perkara berkaitan dengan judi online. Kondisi itu kemudian memicu perselisihan antara pasangan suami istri.

“Nah, itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Fenomena tersebut menunjukkan persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor penting dalam konflik rumah tangga. Dalam sejumlah perkara, persoalan ekonomi tersebut berkaitan dengan aktivitas judi online.

Dengan demikian, perkara perceraian yang tercatat PA Tigaraksa tidak hanya berkaitan dengan pertengkaran. Masalah ekonomi dan judi online turut muncul dalam fakta persidangan. (*)

Baca Juga :  249 Penerima Bansos di Tangsel Dicoret karena Judi Online

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini