MUI menerbitkan fatwa soal penggunaan busana lawan jenis saat karnaval HUT RI. DPR juga membahas wacana regulasi terkait LGBT.
Aktual Tangerang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penggunaan busana lawan jenis dalam perayaan karnaval HUT RI.
MUI menegaskan, laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang secara umum digunakan perempuan, begitu pula sebaliknya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menyebut penggunaan busana lawan jenis hukumnya haram.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai perempuan,” kata Abdul Muiz, Senin (10/8/2026).
“Begitu pula sebaliknya, perempuan yang berpenampilan atau berbusana seperti laki-laki hukumnya haram,” ujarnya.
Menurut Abdul Muiz, fatwa tersebut berlandaskan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Hadis itu memuat larangan menyerupai lawan jenis, baik laki-laki menyerupai perempuan maupun sebaliknya.
Abdul Muiz juga menyoroti penggunaan busana lawan jenis dalam konteks sosial masyarakat modern.
Menurut dia, fenomena tersebut dapat dikaitkan dengan kampanye kelompok atau gerakan tertentu.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT,” katanya.
Ia menyebut praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan agama Islam dan norma sosial yang diyakini masyarakat.
MUI Pernah Dorong Sanksi terhadap Kampanye LGBT
Sebelumnya, MUI juga pernah mendorong pemerintah menyusun regulasi terkait kampanye LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menyebut sanksi pidana diperlukan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar norma kesusilaan.
Menurut Cholil, aktivitas seksual sesama jenis dinilai sebagai tindakan asusila dalam perspektif keagamaan yang dianut MUI.
“Menurut saya, hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan,” ujar Cholil pada 10 Juni 2026.
Ia menyebut terdapat dua persoalan dalam aktivitas tersebut berdasarkan pandangan yang disampaikannya.
“Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis,” katanya.
Cholil menilai hukum positif Indonesia belum secara khusus mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas LGBT.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya ketentuan hukum yang lebih spesifik.
“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu,” ujarnya.
Ia mengatakan penanganan kasus selama ini dapat dilakukan melalui pembinaan oleh pemerintah daerah. “Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” kata Cholil.
DPR Bahas Regulasi Terkait LGBT
Di sisi lain, DPR tengah membahas wacana regulasi yang berkaitan dengan LGBT. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmiko, mengatakan pembahasan perlu mempertimbangkan berbagai aspek.
Singgih menyebut MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 mengenai isu tersebut.
“Mengenai wacana ketentuan pemidanaan, Komisi VIII DPR menekankan pentingnya menjaga keselarasan,” kata Singgih.
Menurut dia, keselarasan itu mencakup nilai Pancasila, norma agama, serta penguatan institusi keluarga.
Namun, Singgih menegaskan pembahasan regulasi tidak boleh hanya menggunakan pendekatan keagamaan. Menurutnya, aspek sosial dan keadilan juga harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan.
“Pendekatan yang digunakan harus mencakup upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan sosial,” ujarnya.
Meski mendukung pembahasan, Singgih menyebut Komisi VIII belum menerima dokumen resmi dari MUI.
DPR, kata dia, tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai kelompok dalam proses penyusunan regulasi.
“Kami terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok LGBT,” katanya.
Menurut Singgih, keterbukaan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan bersifat objektif dan berkeadilan.
“Setiap materi muatan hukum dikaji secara komprehensif agar tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai pengaturan pidana terkait LGBT menjadi salah satu isu yang perlu dikaji secara mendalam.
Menurut Singgih, UU TPKS dan KUHP saat ini masih memiliki ketentuan yang bersifat umum.
“Sehingga diperlukan aturan khusus agar payung hukum penindakan dan edukasinya menjadi lebih tegas dan terarah,” pungkasnya. (*)








Leave a Reply