Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028.
Aktual Tangerang – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis.
MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan kebijakan tersebut mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Pertimbangan itu diberikan karena penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan anggaran MBG tidak lagi boleh masuk dalam komponen anggaran pendidikan.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 memperluas makna pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Enny, aturan tersebut memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan.
Kondisi itu dinilai memengaruhi pemenuhan ketentuan mandatory spending sektor pendidikan.
MK menyatakan perluasan makna tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” ujar Enny.
Dengan putusan itu, pemerintah wajib memisahkan pendanaan Program MBG dari alokasi anggaran pendidikan mulai APBN 2028.
Pemprov Banten Sambut Putusan MK
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyambut baik putusan MK terkait anggaran Program MBG.
Dimyati menilai putusan tersebut memberi kepastian terhadap pemenuhan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Menurutnya, pemerintah wajib menyediakan anggaran khusus untuk Program MBG.
“Bagus dong. Dengan sendirinya pemerintah atau negara harus menyediakan anggaran pendidikan sesuai dengan porsinya, di luar MBG. Karena putusan MK itu final dan mengikat, dan tidak bisa dipatahkan lagi,” kata Dimyati di Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (31/7/2026).
Ia mengatakan putusan MK harus menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan anggaran pemerintah.
Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap utuh dan pendanaan MBG berasal dari pos berbeda.
“Maka oleh sebab itu negara wajib menyediakan anggaran tambahan bagi pendidikan di luar anggaran makan bergizi gratis. Jadi nanti pendidikan punya sendiri, MBG punya sendiri,” ujarnya.
Dimyati menilai pemisahan anggaran akan membuat pengelolaan keuangan negara lebih transparan dan terukur.
Menurutnya, anggaran pendidikan tidak lagi digunakan membiayai program di luar sektor pendidikan.
Ia mengingatkan konstitusi mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan.
“Kan sudah jelas, 20 persen anggaran harus untuk pendidikan,” tegasnya.
Belum Ada Arahan Presiden
Namun, Dimyati mengaku belum menerima arahan dari Presiden terkait tindak lanjut putusan MK.
“Belum ada (arahan presiden), ini kan baru putusan MK,” katanya.
Meski demikian, ia meyakini pemerintah pusat akan menyesuaikan struktur APBN sesuai putusan MK.
Ia juga menilai anggaran MBG lebih tepat ditempatkan pada sektor kesehatan atau ketahanan pangan.
“Mungkin nanti anggaran makan bergizi gratis lebih cocok masuk ke anggaran kesehatan atau anggaran pangan,” ujarnya. (*)









Leave a Reply