MUI mengusulkan istilah LGSP menggantikan LGBT dan tengah menyusun RUU Anti-LGSP yang akan diajukan kepada DPR dan pemerintah.
Aktual Tangerang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggantian istilah LGBT menjadi LGSP. Usulan itu dibarengi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan istilah LGBT selama ini dinilai sebagai eufemisme. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut mengaburkan makna penyimpangan moral di tengah masyarakat.
MUI mengusulkan akronim LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Perubahan istilah itu bertujuan memperjelas pandangan MUI terhadap perilaku yang dinilai menyimpang.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan RUU yang Insya Allah segera disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Niam, Rabu (29/7/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengingatkan bahaya penggunaan istilah yang dianggap menghaluskan makna. Menurutnya, pengaburan istilah berpotensi membuat penyimpangan moral dipandang sebagai sesuatu yang wajar.
Niam menegaskan fatwa MUI tidak hanya memuat ketentuan hukum keagamaan. Fatwa juga diharapkan menjadi instrumen rekayasa sosial dan peningkatan kesadaran publik.
Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun naskah akademik serta draf RUU Anti-LGSP. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.
Niam mengatakan langkah itu merupakan bagian dari fungsi himayatul ummah. Konsep tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari kerusakan moral.
Ia mencontohkan fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi yang kemudian melahirkan Undang-Undang Pornografi.
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi UU Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya. (*)









Leave a Reply