Sindikat Buzzer Hoaks Diciduk, Dibayar Rp220 Juta Per Konten

Adi Subchan - 28 July 2026

Polda Metro Jaya memburu dalang pemesan sindikat buzzer penyebar hoaks. Polisi menyita uang Rp220 juta dan menetapkan delapan tersangka. (Foto: Istimewa)
Polda Metro Jaya memburu dalang pemesan sindikat buzzer penyebar hoaks. Polisi menyita uang Rp220 juta dan menetapkan delapan tersangka. (Foto: Istimewa)

Polda Metro Jaya memburu dalang pemesan sindikat buzzer penyebar hoaks. Polisi menyita uang Rp220 juta dan menetapkan delapan tersangka.

Aktual Tangerang – Polda Metro Jaya masih memburu pihak yang diduga memesan sindikat buzzer penyebar hoaks di media sosial.

Sindikat tersebut diduga menerima bayaran hingga Rp220 juta dari proyek penyebaran informasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penyidikan masih terus berlangsung.

Penyidik telah mengamankan pihak yang diduga menjadi penghubung antara pemesan dan para pelaku.

“Kami masih melakukan penelusuran terhadap pemesan utama. Jembatan utamanya sudah kami amankan,” ujar Iman, Selasa (28/7/2026).

Iman mengatakan para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial.

Baca Juga :  Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Platform yang digunakan meliputi X, Threads, Instagram, dan Facebook.

Seluruh akun tersebut dipakai untuk menyebarkan konten yang telah disiapkan para pelaku.

“Itu semuanya digunakan untuk memposting konten-konten yang mereka persiapkan,” katanya.

Menurut Iman, nilai proyek berbeda pada setiap pekerjaan yang diterima.

Besaran bayaran ditentukan berdasarkan durasi, isu, dan tingkat kesulitan penyebaran konten.

“Nilai setiap proyek bervariasi, tergantung interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya,” jelasnya.

Penyidik juga menyita uang Rp220 juta yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.

“Hari ini kami menyita barang bukti berupa uang Rp220 juta,” ungkap Iman.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan delapan tersangka. Mereka berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat. Mereka bertugas mengelola akun, mengedit konten, membuat desain grafis, menawarkan proyek, dan mengakselerasi komentar.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga :  Pelajar Tangsel Tewas Terseret Arus Sungai Cisadane

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial.

Ia meminta masyarakat menghormati pengguna lain dan menyebarkan konten yang bermanfaat.

“Masyarakat jangan mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Verifikasi sebelum membagikannya,” kata Budi. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini