Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Adi Subchan - 25 July 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara korupsi. (Foto: ANTARA)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara korupsi. (Foto: ANTARA)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara korupsi.

Aktual Tangerang – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK, Jumat (24/7/2025).

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sejak siang.

Mobil tahanan tersebut bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Kendaraan berwarna hijau itu dilengkapi terali besi hitam.

Setibanya di lokasi, Febrie langsung digiring petugas menuju ruang tahanan.

Proses penahanan dikawal aparat keamanan. Penyidik turut mendampingi hingga Febrie memasuki Rutan KPK.

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Duit Dude Harlino Rp5,25 Miliar Disita Polisi, Kasus Apa?

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara.

Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kasus lainnya terkait penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

Febrie juga dijerat dalam dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, status tersangka Febrie tetap dipertahankan setelah pelimpahan perkara.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan Febrie ditahan selama 20 hari.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi, Jumat.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Wamentan Jadi Kepala BGN Baru

Rudi mengatakan penahanan dilakukan untuk menjamin perlindungan terhadap Febrie selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, langkah tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai perkara besar.

“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak bersinergi dengan KPK, karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujarnya.

Rudi menambahkan, penahanan juga bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kelancaran proses penegakan hukum. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini