Guru les di Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 29 murid laki-laki. Polisi telah menahan tersangka dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak.
Aktual Tangerang – Seorang guru les berinisial AK (28) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Seluruh korban diketahui merupakan murid pelaku.
Polsek Panongan telah menetapkan AK sebagai tersangka. Pelaku kini menjalani penahanan untuk proses hukum.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Panongan,” kata Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh, Jumat (24/7/2026).
Muhammad Hafizh mengatakan mayoritas korban berusia 11 hingga 15 tahun.
Pelaku diduga membujuk korban dengan membelikan jajanan. Ia juga diduga memanfaatkan kedekatan dengan para korban. Sebagian korban diketahui menginap di tempat kos pelaku.
“Pada saat mau melakukan aksinya itu hanya ada bujuk rayu saja dengan diiming-imingi diberikan jajan. Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada warga.
Warga kemudian mendatangi kontrakan pelaku. “Waktu di hari kejadian warga pokoknya sudah ngerubungi kontrakan pelaku,” kata Hafizh.
Menurut Hafizh, seluruh korban telah mendapat pendampingan psikologis. Pendampingan diberikan untuk membantu pemulihan kondisi mental para korban.
“Alhamdulillah korban untuk saat ini sudah menjalankan kegiatan dengan normal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga terancam denda paling banyak Rp5 miliar.
“Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Hafizh. (*)









Leave a Reply