Pengedar Narkoba di Sepatan Sembunyikan Sabu di Plafon

Adi Subchan - 22 July 2026

Polisi menangkap pengedar sabu di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 8,22 gram sabu ditemukan di plafon rumah pelaku yang terancam penjara seumur hidup. (Foto: Istimewa)
Polisi menangkap pengedar sabu di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 8,22 gram sabu ditemukan di plafon rumah pelaku yang terancam penjara seumur hidup. (Foto: Istimewa)

Polisi menangkap pengedar sabu di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 8,22 gram sabu ditemukan di plafon rumah pelaku yang terancam penjara seumur hidup.

Aktual Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang terduga pengedar sabu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AS alias E (26) diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan berawal dari informasi warga.

Laporan itu menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram,” kata Jauhari dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :  Pria di Sepatan Ditangkap, Simpan Ratusan Obat Keras Ilegal

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. AS juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B.

Menurut pengakuan pelaku, B saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sepatan untuk proses hukum lebih lanjut. AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sepatan, Sita 13 Paket Sabu

Jauhari mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini