Debt Collector Pinjol Ancam Sebarkan Foto Bugil Mirip Nasabah

Adi Subchan - 21 July 2026

ILUSTRASI - Debt Colletctor pinjol menagih utang dengan ancaman penyebaran data pribadi. Negara menyita aset hasil kejahatan senilai Rp14,26 miliar. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Debt Colletctor pinjol menagih utang dengan ancaman penyebaran data pribadi. Negara menyita aset hasil kejahatan senilai Rp14,26 miliar. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

Debt Colletctor pinjol menagih utang dengan ancaman penyebaran data pribadi. Negara menyita aset hasil kejahatan senilai Rp14,26 miliar.

Aktual Tangerang – Praktik penagihan pinjaman online dengan ancaman penyebaran data pribadi menyeret tiga pengelola perusahaan pinjol ke meja hijau.

Ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Negara juga merampas hasil kejahatan senilai Rp14.267.080.845,50.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan ketiga terpidana ialah Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa para terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” kata Apreza dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Apreza menjelaskan perkara bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online.

Aplikasi tersebut meliputi FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai.

Baca Juga :  Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol Ilegal ke Negara

Operasional aplikasi dijalankan melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia. Perusahaan menyalurkan pinjaman secara daring kepada masyarakat.

Namun, saat nasabah terlambat atau gagal membayar cicilan, data pribadi mereka diserahkan kepada debt collector.

“Dalam salah satu peristiwa yang menjadi bagian dari perkara ini, data nasabah atas nama HFS diberikan kepada pihak debt collector,” ujarnya.

Penagihan kemudian dilakukan melalui media elektronik dengan cara melampaui batas.

Korban menerima ancaman penyebaran data pribadi dan penghinaan. Korban juga dituduh melakukan tindak pidana.

Selain itu, pelaku mengancam akan meneror keluarga serta orang-orang terdekat korban.

Ancaman lainnya berupa penyebaran foto pribadi maupun foto yang menyerupai tanpa busana.

Korban juga mendapat ancaman peretasan perangkat dan penyebaran data pribadi.

“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan adanya pinjaman atau kewajiban pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan cara penagihan yang diduga dilakukan dengan menggunakan data pribadi, penghinaan, intimidasi, ancaman, dan media elektronik,” ujar Apreza.

Baca Juga :  Arief Wibowo Pimpin MES Kota Tangerang, Fokus Berantas Pinjol

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pendistribusian informasi elektronik demi keuntungan melawan hukum.

Mereka juga terbukti melakukan pemaksaan melalui ancaman.

Selain itu, para terdakwa terbukti menguasai harta yang diketahui berasal dari tindak pidana.

“Atas perbuatannya tersebut, masing-masing terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Majelis Hakim juga menetapkan agar para terpidana tetap ditahan,” katanya.

Kejari Tangsel turut menyerahkan uang rampasan negara sebesar Rp14.267.080.845,50. Uang tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Apreza menegaskan penegakan hukum harus disertai pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Penegakan hukum juga harus diikuti dengan upaya untuk menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini