Pria di Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi karena menyimpan ratusan obat keras tanpa izin. Terancam 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Aktual Tangerang – Seorang pria berinisial AIS (32) ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang karena memiliki ratusan butir obat keras tanpa izin. Tersangka diduga hendak mengedarkan obat-obatan tersebut secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.
Polisi menangkap AIS di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis (16/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” kata Indra Waspada, Senin (20/7/2026).
Dari tangan AIS, polisi menyita 190 butir tramadol. Petugas juga mengamankan 166 butir hexymer dalam plastik klip bening berisi delapan butir.
Selain itu, polisi menemukan 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, dan 50 butir euforiss. Seluruh obat keras tersebut diduga akan diedarkan tanpa izin.
“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” terang Indra Waspada.
Dalam pemeriksaan, AIS mengaku memperoleh obat keras itu dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Tersangka juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk dijual kembali.
Saat ini, AIS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi terus memburu pemasok obat keras yang disebutkan tersangka.
Atas perbuatannya, AIS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda maksimal Rp5 miliar. (Syahrul Munir)








Leave a Reply