Kejari Tangsel menyetor Rp14,2 miliar dari perkara pinjol ilegal ke Kas Negara sebagai PNBP usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Aktual Tangerang – Kejari Tangerang Selatan menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 atau sekitar Rp14,2 miliar ke Kas Negara.
Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penyerahan uang rampasan dilakukan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, Senin (20/7/2026).
Uang rampasan dipajang di atas meja sepanjang sekitar tiga meter di Aula Kejari Tangerang Selatan. Uang pecahan Rp100.000 itu telah dibundel dan disegel.
Tumpukan uang tersusun menjadi tiga bagian dan memenuhi hampir seluruh permukaan meja. Di depannya terpasang papan informasi mengenai nominal uang rampasan.
“Penyerahan uang rampasan negara, sebesar Rp14.267.080.845,50 (Empat belas miliar dua ratus enam puluh juta delapan puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah lima puluh sen),” tulis papan tersebut.
Apreza mengatakan uang senilai Rp14,2 miliar merupakan barang bukti yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
“Adapun jumlah uang rampasan negara yang diserahkan adalah sebesar Rp14.267.080.845,50. Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Apreza.
Menurutnya, uang rampasan itu akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Selanjutnya, uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Apreza menjelaskan perkara tersebut melibatkan tiga terpidana. Mereka ialah Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online. Di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai.
“Dalam operasionalnya, para terpidana ini diduga terlibat dalam pengelolaan data nasabah, penyaluran pinjaman, pengelolaan aliran dana, hingga mekanisme penagihan melalui debt collector,” kata Apreza.
“Hal itu dilakukan dengan disertai ancaman penyebaran data pribadi, intimidasi, penghinaan, dan teror melalui media elektronik terhadap nasabah yang menunggak pembayaran,” jelasnya.
Atas perbuatannya, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
“Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar ketiganya tetap ditahan,” jelasnya.
Apreza menegaskan penyerahan uang rampasan merupakan bentuk komitmen Kejari Tangsel dalam memulihkan aset negara hasil tindak pidana.
“Penyerahan uang rampasan negara ini merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk turut serta dan berperan dalam pemulihan aset negara setelah terjadinya kerugian yang dialami oleh negara,” tegasnya.
Ia menambahkan penegakan hukum harus diikuti pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
“Penegakan hukum juga harus diikuti dengan upaya untuk menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” pungkasnya. (*)









Leave a Reply