Polres Metro Tangerang Kota membongkar pabrik uang palsu di Tangsel. Polisi menyita uang palsu senilai Rp68,57 juta dan menangkap satu pelaku.
Aktual Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran uang palsu. Polisi menangkap seorang pria berinisial WW (32) dan menyita barang bukti senilai Rp68,57 juta.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan transaksi menggunakan uang palsu. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 11 Juli 2026.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, petugas segera menyelidiki laporan tersebut. Tim kemudian mengamankan WW di lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan lembar uang palsu. Pecahan yang diamankan terdiri dari Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto, Selasa (14/7/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku masih menyimpan uang palsu. Peralatan pembuatannya juga berada di rumah kontrakan kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Polisi langsung mengembangkan penyelidikan. Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi juga menemukan 617 lembar pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, petugas mengamankan 46 lembar pecahan Rp20 ribu. Total nominal seluruh uang palsu mencapai Rp68.570.000.
Barang bukti lain turut disita. Di antaranya tinta ultraviolet, stempel, kuas, lakban, lem semprot, cat semprot bening, pisau pemotong, dan senter ultraviolet.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong,” ungkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, WW diduga memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu sejak 2025.
Menurutnya, pelaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang. Pemasok itu dikenal dengan nama panggilan “God Hand” dan diduga berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Polisi masih memburu pemasok tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
Jauhari menjelaskan, WW diduga mengerjakan seluruh proses produksi secara mandiri. Mulai dari pemasangan pita pengaman hingga membuat efek hologram.
Pelaku juga diduga menyatukan lembar uang menggunakan lem semprot. Setelah itu, uang disemprot agar menyerupai tekstur uang asli.
Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan serta penyimpanan mata uang palsu.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara.
“Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu,” pungkasnya. (*)









Leave a Reply