Pemkot Tangerang melarang aktivitas mengemis di jalan. Warga diminta tidak memberi uang langsung dan menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan larangan aktivitas mengemis di jalan karena dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018. Aturan itu mengatur ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012. Regulasi itu mengatur pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh masyarakat.
“Aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena membahayakan pelakunya dan mengganggu ketertiban umum,” kata Mulyani, Jumat (10/7/2026).
Mulyani menjelaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban. Pemkot juga mengutamakan pembinaan bagi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Mereka yang terjaring operasi akan didata terlebih dahulu. Selanjutnya, mereka menjalani pembinaan awal sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial.
Dinas Sosial kemudian memberikan rehabilitasi sosial, bimbingan, serta program pemberdayaan sesuai kebutuhan masing-masing.
Satpol PP bersama Dinas Sosial rutin menggelar patroli di sejumlah ruas jalan. Sasaran utamanya ialah lokasi yang sering digunakan anak jalanan dan pengemis.
Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
“Setiap menemukan anak jalanan atau pengemis, kami melakukan penjangkauan secara humanis,” ujar Mulyani.
“Mereka kemudian didata, dibina, lalu mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” lanjutnya.
Meski begitu, Mulyani mengakui sebagian anak jalanan dan pengemis kembali beraktivitas setelah mengikuti pembinaan.
Karena itu, Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat tidak memberikan uang secara langsung di jalan.
Pemberian uang dinilai dapat mendorong mereka kembali mengemis di ruang publik.
“Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran dan tidak melanggar aturan,” pungkas Mulyani. (*)









Leave a Reply