Kontrakan di Sepatan Timur Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Daring

Adi Subchan - 05 July 2026

Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel empat kamar kontrakan di Sepatan Timur yang diduga menjadi lokasi prostitusi daring usai laporan warga. (Foto: Pemkab Tangerang)
Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel empat kamar kontrakan di Sepatan Timur yang diduga menjadi lokasi prostitusi daring usai laporan warga. (Foto: Pemkab Tangerang)

Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel empat kamar kontrakan di Sepatan Timur yang diduga menjadi lokasi prostitusi daring usai laporan warga.

Aktual Tangerang – Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel empat kamar kontrakan di Kecamatan Sepatan Timur, Jumat (4/7/2026).

Penyegelan dilakukan setelah muncul laporan dugaan praktik prostitusi daring dari masyarakat. Warga mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan kontrakan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP langsung menerjunkan personel ke lokasi. Petugas melakukan identifikasi, pengumpulan informasi, dan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar kontrakan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan pihaknya merespons setiap laporan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap aduan secara cepat dan profesional,” kata Ana.

Menurutnya, langkah itu bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 4.650 Butir Obat Keras di Pakuhaji

Operasi dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan Kecamatan Sepatan Timur. Tim gabungan memeriksa kamar yang diduga digunakan untuk aktivitas melanggar peraturan daerah.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah alat kontrasepsi di beberapa kamar kontrakan. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi di sekitar penampungan air.

Selain itu, petugas mendapati sepasang pria dan wanita berada di salah satu kamar. Keduanya diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol saat pemeriksaan berlangsung.

“Kami memberikan pembinaan kepada penghuni kontrakan. Kami menemukan alat kontrasepsi dan pasangan yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Ana.

“Empat kamar kontrakan kemudian kami segel sebagai bentuk penindakan,” sambungnya.

Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Satpol PP berwenang mengawasi serta menindak pelanggaran terhadap peraturan daerah.

Baca Juga :  Teror Celana Dalam Gegerkan Warga Ciruas Serang

Ana mengimbau pemilik kontrakan dan rumah kos lebih selektif menerima penyewa.

Ia juga meminta pemilik meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bangunannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Ana. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini