Polisi Gagalkan Peredaran 4.650 Butir Obat Keras di Pakuhaji

Adi Subchan - 05 July 2026

Polisi menangkap pria berinisial UA di Pakuhaji dan menyita 4.650 butir Tramadol serta Heximer yang diduga akan diedarkan secara ilegal. (Foto: Syahrul Munir/Aktual Tangerang)
Polisi menangkap pria berinisial UA di Pakuhaji dan menyita 4.650 butir Tramadol serta Heximer yang diduga akan diedarkan secara ilegal. (Foto: Syahrul Munir/Aktual Tangerang)

Polisi menangkap pria berinisial UA di Pakuhaji dan menyita 4.650 butir Tramadol serta Heximer yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Aktual Tangerang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari menggagalkan peredaran ribuan obat keras daftar G di Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial UA (23), ditangkap saat diduga hendak bertransaksi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Penangkapan berlangsung di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (3/7/2026).

Polisi menyita 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer dari tangan pelaku. Petugas juga mengamankan telepon genggam, sepeda motor Honda Beat, dan plastik klip bening.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, Tim Opsnal sedang melakukan observasi di kawasan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari.

“Kami menerima informasi akan terjadi transaksi obat keras dengan sistem COD,” kata Imron.

“Tim langsung melakukan penyelidikan hingga membuntuti target ke wilayah Pakuhaji,” ujarnya.

Baca Juga :  Teror Celana Dalam Gegerkan Warga Ciruas Serang

Pelaku akhirnya diamankan di Desa Buaran Mangga sebelum transaksi diduga berlangsung.

Polisi kemudian menggeledah pelaku beserta sepeda motor yang digunakannya. Petugas menemukan ribuan butir obat keras tersimpan di dalam jok kendaraan.

“Dari penggeledahan ditemukan Tramadol, Heximer, dan plastik klip untuk mengemas obat,. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Penyidik kini menelusuri asal-usul obat keras tersebut. Polisi juga mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

UA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia juga dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku diduga mengedarkan bahan farmasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga diduga menjalankan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengingatkan bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Masyarakat jangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep tenaga kesehatan,” tegas Jauhari.

Baca Juga :  Seorang Muadzin di Pandeglang Meninggal Saat Kumandangkan Adzan

Menurutnya, penyalahgunaan obat keras berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat memerangi peredaran obat keras ilegal bersama-sama,” katanya.

“Segera laporkan penjualan Tramadol, Heximer, atau obat keras ilegal melalui Call Center 110,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini