4.631 PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Tak Terima Gaji ke-13

Adi Subchan - 04 July 2026

Sebanyak 4.631 PPPK paruh waktu Pemprov Banten dipastikan tidak menerima Gaji ke-13 karena anggarannya berasal dari belanja operasional. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)
Sebanyak 4.631 PPPK paruh waktu Pemprov Banten dipastikan tidak menerima Gaji ke-13 karena anggarannya berasal dari belanja operasional. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)

Sebanyak 4.631 PPPK paruh waktu Pemprov Banten dipastikan tidak menerima Gaji ke-13 karena anggarannya berasal dari belanja operasional.

Aktual Tangerang – 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemprov Banten tidak menerima Gaji ke-13 tahun ini.

Kebijakan tersebut mengikuti aturan penganggaran yang membedakan sumber pendapatan PPPK paruh waktu dengan ASN reguler.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengatakan gaji PPPK paruh waktu berasal dari belanja operasional.

Karena itu, komponen Gaji ke-13 tidak dapat diberikan kepada PPPK paruh waktu.

“Sumber gaji PPPK paruh waktu dari belanja operasional. Dalam perhitungan Gaji ke-13 berdasarkan Permendagri tidak masuk,” kata Mahdani, Jumat (3/7/2026).

Data BPKAD mencatat sebanyak 4.631 PPPK paruh waktu telah menerima Surat Keputusan pengangkatan. Jumlah tersebut terdiri atas 3.151 tenaga teknis, 1.278 tenaga guru, dan 202 tenaga kesehatan.

Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Mahdani mengakui perbedaan skema penggajian menjadi tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun, menurutnya, seluruh hak pegawai akan disamakan setelah status mereka menjadi PPPK penuh waktu.

“Insya Allah kalau statusnya sudah menjadi PPPK penuh waktu, haknya sama semua, termasuk gaji dan tunjangannya,” ujarnya.

Pemprov Banten berharap ribuan PPPK paruh waktu dapat segera beralih menjadi PPPK penuh waktu. Langkah itu dinilai dapat menyederhanakan sistem penggajian dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Meski demikian, kewenangan perubahan status sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan ketentuan sesuai regulasi nasional yang berlaku.

“Kalau itu kebijakannya di pusat. Kami berharap begitu supaya sama semua. Puyeng juga membaginya. Saat ini kami masih menunggu kebijakan pusat,” tutur Mahdani.

Saat ini, seluruh PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah sesuai kontrak kerja yang berlaku. (*)

Baca Juga :  Perumaham BPI Pamulang Terendam Banjir, Warga Terpaksa Pakai Perahu

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini