Polsek Teluknaga menangkap pelaku curanmor di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2. Pelaku menggunakan modus menukar pelat nomor dan kartu parkir korban.
Aktual Tangerang – Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
Seorang pria berinisial RR (23) ditangkap atas dugaan mencuri dua sepeda motor.
Pelaku beraksi dengan menukar pelat nomor kendaraan dan memanfaatkan kartu parkir yang tertinggal.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando mengatakan kasus terungkap setelah laporan korban diterima polisi.
Korban kehilangan sepeda motor Honda CB150R di area parkir Tower Beppu. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku. RR ditangkap pada Senin (22/6/2026) di kawasan Apartemen Tokyo Riverside.
“Tim langsung memeriksa CCTV dan menganalisis petunjuk hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kevin, Senin (29/6/2026).
Pemeriksaan mengungkap pelaku memiliki modus khusus mengelabui sistem parkir apartemen. Pelaku mencari motor yang kartu parkirnya masih berada di dashboard. Selanjutnya, pelat nomor kendaraan lain dipasang pada motor sasaran.
Pelaku juga memilih kendaraan yang lama tidak digunakan pemiliknya. Ia merusak kabel kontak menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Setelah mesin menyala, motor dibawa keluar dari area parkir.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kartu parkir di kendaraan,” kata Kevin.
Polisi mengungkap RR mencuri dua sepeda motor di lokasi yang sama. Kedua kendaraan tersebut adalah Honda CB150R dan Yamaha R15.
Honda CB150R dijual melalui transaksi COD di Jakarta Barat. Motor tersebut laku seharga Rp5 juta.
Sementara Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook di Sukabumi. Motor itu terjual dengan harga Rp5,8 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti meliputi BPKB, STNK, kunci asli, telepon genggam, dan peralatan pembobolan. Rekaman CCTV juga diamankan sebagai alat bukti penyidikan.
Penyidik masih memburu dua sepeda motor hasil curian yang telah berpindah tangan. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian,” ujar Kevin.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan kartu parkir maupun barang berharga di kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dianjurkan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di kendaraan,” tegas Jauhari.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana. (*)









Leave a Reply