Imigrasi Soekarno-Hatta membongkar dugaan sindikat kawin pesanan WNI dengan pria China. Tiga warga negara China dideportasi usai penyelidikan.
Aktual Tangerang – Dugaan sindikat kawin pesanan lintas negara terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kasus terungkap setelah petugas mencurigai permohonan paspor seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FNR.
Awalnya, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, pemeriksaan lanjutan mengungkap tujuan sebenarnya berbeda.
FNR mengaku akan berangkat ke China untuk menikah dengan seorang pria. Pernikahan itu diduga difasilitasi seorang WNI berinisial AN.
“FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika, Minggu (28/6/2026).
Keterangan tersebut menjadi dasar penyelidikan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Penyelidikan mengarah kepada seorang warga negara China berinisial CS. Dia diduga menjadi koordinator jaringan kawin pesanan lintas negara.
“Kami mengidentifikasi seorang WN Tiongkok berinisial CS yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan,” ujar Galih.
Petugas menangkap CS di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026. Saat itu, CS hendak meninggalkan wilayah Indonesia.
Lima hari kemudian, petugas menggerebek sebuah apartemen di Tangerang. Dalam operasi itu, dua warga negara China berinisial FG dan CX turut diamankan.
Petugas juga menemukan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO. Ketiganya diduga menjadi korban praktik kawin pesanan tersebut.
“Di lokasi yang sama, ditemukan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban,” jelas Galih.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya transaksi dalam praktik tersebut. Setiap calon suami di China membayar sekitar 60.000 Renminbi. Nilainya setara sekitar Rp150 juta.
Sebagian dana diberikan kepada keluarga perempuan sebagai mahar. Nilainya sekitar 20.000 Renminbi atau Rp50 juta.
Sisa uang digunakan mengurus dokumen dan biaya keberangkatan. Dana juga dipakai untuk visa, akomodasi, dan surat keterangan belum menikah.
“Sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan,” kata Galih.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga warga negara China dideportasi ke Guangzhou. Deportasi dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026.
Mereka juga diusulkan masuk daftar penangkalan keimigrasian. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian serta dapat merugikan masyarakat,” tegas Galih.
Imigrasi Soekarno-Hatta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan kawin pesanan lintas negara. (*)









Leave a Reply