Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 10,7 kilogram ganja asal Amerika Serikat yang hendak dikirim ke Bali. Kasus dikembangkan BNN dan Polresta Bandara.
Aktual Tangerang – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas Bea Cukai menyita 10,7 kilogram ganja asal Amerika Serikat (AS) yang hendak dikirim ke Bali.
Pengungkapan kasus ini mengindikasikan adanya peredaran narkotika lintas negara yang menyasar Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan ganja tersebut berasal dari Amerika Serikat.
“Marijuana ini berasal dari Amerika Serikat dan dikirim menuju Indonesia dengan tujuan akhir Bali,” kata Hengky, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai China. Informasi itu mengarah pada pengiriman paket mencurigakan melalui jalur kargo internasional.
Paket tersebut dikirim dari Amerika Serikat dan transit di Bandara Soekarno-Hatta sebelum menuju Bali.
Petugas kemudian melakukan analisis risiko terhadap barang kiriman tersebut. Pemeriksaan mendalam dilakukan setelah paket masuk kategori berisiko tinggi.
Hasil pemeriksaan menemukan ganja seberat 10,7 kilogram yang disembunyikan dalam kiriman kargo.
“Barang diimpor melalui kargo ke Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Bali,” ujar Hengky.
“Karena dicurigai, proses kepabeanannya kami lakukan saat transit,” lanjutnya.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan penyidikan.
“Penanganan berikutnya kami serahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.
Hengky menduga ganja itu ditujukan untuk memenuhi permintaan pasar tertentu di Bali. Salah satunya diduga berkaitan dengan kebutuhan warga negara asing.
“Karena berasal dari Amerika dan tujuannya Bali, dugaan awal mengarah kepada warga negara asing,” ujarnya.
Direktur Interdiksi BNN Tery Zakiar Muslim mengatakan dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Menurutnya, penyidik akan menelusuri tujuan distribusi dan jaringan penerima barang.
“Boleh saja muncul dugaan seperti itu, tetapi harus dibuktikan melalui pengungkapan jaringan,” kata Tery.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan kasus terungkap melalui pemetaan jaringan.
Petugas melakukan analisis intelijen terhadap barang kiriman dan identitas terkait.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan target operasi. Aparat memberikan pengawasan khusus terhadap pergerakan barang dan pihak yang diduga terlibat.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada BNN untuk pengembangan penyelidikan.
Wisnu menegaskan keberhasilan pengungkapan didukung sinergi antarinstansi di lingkungan bandara.
Menurutnya, pemanfaatan data dan analisis intelijen menjadi faktor penting dalam penindakan.
“Kami terus memperkuat pengawasan berbasis risiko dan kerja sama antarinstansi,” ujar Wisnu. “Kami ingin memastikan Indonesia tidak menjadi target jaringan narkotika internasional,” tambahnya.
Penyidik telah menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)









Leave a Reply