Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Aktual Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
Dua tersangka tersebut adalah Roy Suryo dan dokter Tifa atau Tiffauzia Tyassuma. Keduanya tidak ditahan setelah proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, membenarkan keputusan tersebut.
“Pukul 17.00 WIB kami mendapat kabar bahwa keduanya tidak ditahan,” kata Refly, Senin (22/6/2026).
Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar menggembirakan bagi pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
Refly menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak pagi hari. Permohonan tersebut diajukan sebelum proses pelimpahan perkara dilakukan.
“Surat kami diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.25 WIB,” ujarnya.
Menurut Refly, surat tersebut berisi permohonan penangguhan atau tidak dilakukan penahanan. Ia menegaskan permohonan diajukan sebelum proses administrasi pelimpahan selesai.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tiffauzia telah menjalani proses pelimpahan perkara pada hari yang sama. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sebelum pelimpahan.
Hingga kini, proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan di Kejari Jakarta Selatan. (*)








Leave a Reply