Begini Cara Bikin SIM Baru Secara Online

Adi Subchan - 20 June 2026

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi
FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

Pembuatan SIM baru kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Simak syarat dan tahapannya.

Aktual Tangerang – Masyarakat kini dapat mendaftar Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tanpa datang ke kantor SATPAS.

Layanan tersebut tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diakses melalui ponsel.

Pemohon bisa menyelesaikan tahap awal pembuatan SIM secara online..Mulai dari pendaftaran, pengisian data, hingga pembayaran administrasi dilakukan melalui aplikasi.

Layanan ini memudahkan masyarakat mengurus SIM tanpa harus mengantre di kantor pelayanan. Pengguna cukup melakukan registrasi akun dan melengkapi data yang diminta.

Aplikasi juga menyediakan pilihan jenis SIM dan lokasi SATPAS untuk ujian praktik.

Baca Juga :  BMKG Ramal Cuaca Banten Cerah, Sabtu 20 Juni 2026

Cara Daftar SIM Baru Secara Online

Berikut tahapan pembuatan SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Unduh Aplikasi dan Verifikasi Akun

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store. Kemudian, lakukan registrasi dan verifikasi identitas sesuai data resmi yang dimiliki.

2. Pilih Menu Pendaftaran SIM

Masuk ke aplikasi lalu pilih menu pendaftaran SIM baru. Lengkapi data diri dan tentukan jenis SIM yang diajukan.

Ikuti seluruh petunjuk yang tersedia pada aplikasi. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Ikuti Ujian Teori dan Praktik

Pemohon akan memperoleh jadwal ujian setelah proses pendaftaran selesai. Ujian teori dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan kepolisian.

Peserta yang lulus dapat mengikuti ujian praktik di SATPAS pilihan.

4. Pengambilan SIM

SIM diterbitkan setelah seluruh tahapan ujian dinyatakan lulus. Dokumen dapat diambil sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pendaftaran.

Dokumen tersebut meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Data pribadi sesuai identitas resmi.
  • Dokumen pendukung sesuai jenis SIM yang diajukan.

Kelengkapan dokumen mempercepat proses verifikasi data.

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang Tertinggi Kasus Diabetes di Banten

Keuntungan Mengurus SIM Secara Online

Layanan digital ini menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Beberapa keuntungan yang diperoleh antara lain:

  • Pendaftaran dapat dilakukan dari mana saja.
  • Mengurangi antrean di kantor SATPAS.
  • Proses administrasi lebih cepat dan efisien.
  • Pembayaran dilakukan secara digital.
  • Jadwal ujian dapat dipilih sesuai ketersediaan.

Kehadiran layanan ini membuat pengurusan SIM menjadi lebih praktis dan transparan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini