TPU Sari Mulya Tangsel Disorot, Biaya Pemakaman Rp4,5 Juta

Adi Subchan - 19 June 2026

Meski retribusi pemakaman telah dihapus, warga mengaku masih membayar Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta di TPU Sari Mulya Tangerang Selatan. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)
Meski retribusi pemakaman telah dihapus, warga mengaku masih membayar Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta di TPU Sari Mulya Tangerang Selatan. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)

Meski retribusi pemakaman telah dihapus, warga mengaku masih membayar Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta di TPU Sari Mulya Tangerang Selatan.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menghapus retribusi pelayanan pemakaman melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023.

Namun, warga mengaku masih harus mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah saat mengurus pemakaman keluarga di TPU Sari Mulya, Setu.

Seorang warga mengaku membayar Rp3,5 juta untuk biaya yang disebut sebagai administrasi pemakaman.

Pengakuan tersebut diperkuat oleh pekerja penggali makam di TPU Sari Mulya.

Menurut mereka, biaya yang dibebankan kepada keluarga jenazah berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta. Biaya itu dibayarkan setelah proses pemakaman selesai.

“Kalau makam di sini, area muslim, Rp3,5 juta. Kalau nonmuslim Rp4,5 juta. Bayarnya ke dalam,” kata seorang penggali makam, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  SILPA Rp478 Miliar, DPRD Tangsel Pertanyakan Kinerja Pemkot

Ia menjelaskan biaya tersebut belum termasuk upah penggalian makam. “Kalau upah tukang gali berbeda lagi. Kami dibayar borongan Rp600 ribu per lubang,” ujarnya.

Keluhan mengenai pungutan di TPU Sari Mulya ternyata bukan persoalan baru. Tokoh masyarakat setempat, Kirman, mengatakan warga telah menyampaikan keberatan sejak beberapa waktu lalu.

Menurut dia, warga mempertanyakan adanya biaya pemakaman setelah retribusi resmi dihapus pemerintah.

“Warga mempertanyakan biaya yang harus dikeluarkan saat proses pemakaman. Mereka mengira layanan pemakaman sudah tidak dikenakan pungutan,” katanya.

Kirman mengaku mengetahui adanya biaya administrasi yang diterapkan pengelola TPU. Namun, ia tidak mengetahui dasar hukum maupun peruntukan biaya tersebut.

“Setahu saya, biaya pemakaman pada dasarnya gratis. Memang ada biaya administrasi yang ditetapkan pengelola,” ujarnya.

Ia menyarankan warga meminta penjelasan langsung kepada pihak pengelola TPU. Menurut Kirman, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar dan penggunaan biaya tersebut,” katanya.

TPU Sari Mulya merupakan kawasan pemakaman terpadu milik Pemkot Tangsel. Fasilitas tersebut dibangun untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di sejumlah wilayah.

Selain berasal dari aset pemerintah daerah, sebagian lahannya berasal dari penyerahan PSU oleh pengembang.

Baca Juga :  Sering Sebabkan Kecelakaan, Flyover Rawa Buntu Hanya Ditambal

Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, menegaskan pelayanan pemakaman mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021.

“Peraturan ini menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai penggunaan petak makam hingga pengelolaan sarana dan prasarana,” ujarnya.

Agus mengatakan Disperkimta hanya menangani administrasi dan penyediaan lahan makam. Sementara kebutuhan teknis pemakaman menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.

“Kebutuhan seperti jasa penggalian makam, tenda, papan nama, rumput, dan nisan biasanya disediakan pihak di luar layanan administrasi pemerintah,” jelasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini