Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan pedagang cilok di Cikupa. Ayah dan anak menjadi tersangka dengan motif sakit hati dan dendam.
Aktual Tangerang – Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan seorang tukang cilok bernama Pahri (33). Korban ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan ayah dan anak, yakni SP (17) dan Barma Matondang (41).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, para pelaku baru mengenal korban sekitar dua pekan.
Mereka kemudian memutuskan tinggal bersama di kontrakan yang sama.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban kerap mengintimidasi dan meminta uang kepada mereka,” kata Andi, Senin (8/6/2026).
Menurut Andi, sebelum kejadian korban sempat meminta uang Rp500 ribu kepada tersangka.
“Tersangka mengaku tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” ujarnya.
Korban diketahui merupakan tukang cilok keliling asal Bangkalan, Jawa Timur.
SP juga berprofesi sebagai tukang cilok keliling. Sementara BM bekerja sebagai tenaga pendidik asal Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kasus itu terungkap setelah rekan korban mendatangi kontrakan pada malam hari. Saat itu, gerobak cilok korban masih berada di luar kontrakan. Namun, korban tidak merespons ketika pintu diketuk.
Keesokan harinya, saksi menghubungi pemilik kontrakan untuk memeriksa kondisi korban. Pemilik kontrakan kemudian membuka pintu menggunakan kunci cadangan.
Saat pintu terbuka, korban ditemukan sudah meninggal dunia.
“Kami menerima laporan dan langsung melakukan olah TKP serta mengevakuasi korban untuk autopsi,” kata Andi.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut.nKorban tinggal bersama SP yang juga berjualan cilok.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam. Petugas juga menemukan sejumlah memar pada tubuh korban.
Korban diperkirakan meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Keberadaan SP yang menghilang usai penemuan jasad menjadi fokus penyelidikan.
Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Pengejaran dilakukan hingga ke Lebak, Sukabumi, Ciamis, dan Kebumen.
Pada Jumat (5/6) pukul 21.30 WIB, SP berhasil ditangkap di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan BM yang diketahui merupakan ayah kandung SP.
“Dalam penangkapan tersebut, kami turut mengamankan BM yang bersama SP saat itu,” ujar Andi.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah membunuh korban.
Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan dendam. Perasaan tersebut disebut telah lama dipendam oleh SP.
Keluhan itu kemudian disampaikan kepada ayahnya hingga muncul kesepakatan melakukan pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kontrakan.
SP diduga membekap wajah korban menggunakan handuk.nSementara BM menyayat leher korban memakai pisau cutter.
BM juga diduga memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram. Pukulan tersebut dilakukan sebanyak empat kali.
Setelah korban dipastikan meninggal, jasadnya dipindahkan ke bagian belakang kontrakan. Proses pemindahan jasad meninggalkan banyak bercak darah di dalam rumah.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi sepeda motor, tabung gas elpiji, dan pisau cutter.
Polisi juga mengamankan pakaian, sepatu, serta topi milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Setiap persoalan harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” kata Syaiful.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan saat emosi sering berakhir dengan penyesalan.
“Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian dan konsekuensi hukum yang berat,” pungkasnya. (*)









Leave a Reply