Wabup Tangerang Ultimatum ASN yang Merokok di Kantor

Adi Subchan - 08 June 2026

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah melarang ASN merokok di ruang kerja saat jam dinas untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kantor. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah melarang ASN merokok di ruang kerja saat jam dinas untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kantor. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah melarang ASN merokok di ruang kerja saat jam dinas untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kantor.

Aktual Tangerang – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah melarang aparatur sipil negara (ASN) merokok di ruang kerja selama jam dinas.

Larangan tersebut disampaikan saat memimpin apel rutin pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang.

Intan meminta ASN yang merokok memanfaatkan area khusus yang telah disediakan.

“Tolong ini menjadi perhatian bersama. Merokoklah di tempat yang telah disediakan,” kata Intan, Senin (8/6/2026).

Ia juga mengingatkan pegawai agar tidak merokok di area pelayanan publik.

Selain itu, ASN diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan di lingkungan kantor. Menurut Intan, aturan tersebut bertujuan menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja.

Kebijakan itu juga diharapkan memperkuat budaya hidup bersih di kalangan ASN.

Baca Juga :  Tarif Transjabodetabek Jakarta-Tangerang Dipastikan Naik, Besaran Masih Dikaji

Larangan merokok telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Regulasi tersebut menjadi dasar komitmen pemerintah daerah menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Aturan itu juga mendukung pelayanan publik yang nyaman dan bebas asap rokok. Intan mengajak seluruh ASN menjadikan kebersihan sebagai budaya kerja sehari-hari.

“Mari gaungkan kebersihan lingkungan kerja sebagai budaya ASN,” ujarnya.

Ia menegaskan kebersihan bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan. Menurutnya, seluruh pegawai harus memiliki kesadaran menjaga kebersihan kantor.

Intan juga meminta pegawai yang merokok tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan kebiasaan merokok tidak boleh mengganggu kebersihan lingkungan kantor.

Selain itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat merusak pemandangan. Kondisi tersebut juga dinilai mencerminkan rendahnya disiplin aparatur pemerintah.

Lebih lanjut, Intan menekankan pentingnya menjaga kebersihan seluruh fasilitas kantor. Fasilitas tersebut meliputi ruang kerja, tempat ibadah, area pelayanan, dan toilet.

Baca Juga :  Tokoh Pramuka Tangerang Tewas dalam Peristiwa Tabrak Lari

Menurutnya, lingkungan yang bersih dapat menciptakan suasana kerja yang sehat. Lingkungan kerja yang nyaman juga mendukung peningkatan produktivitas pegawai.

“Hal sederhana ini mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur,” kata Intan.

Ia menilai kebersihan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini