Diduga Jadi Beking Debt Collector, Oknum TNI Jadi Tersangka

Adi Subchan - 07 June 2026

Polda Banten menetapkan empat debt collector sebagai tersangka pengeroyokan anggota Brimob di Serang. Enam pelaku lain masih diburu polisi. (Foto: Istimewa)
Polda Banten menetapkan empat debt collector sebagai tersangka pengeroyokan anggota Brimob di Serang. Enam pelaku lain masih diburu polisi. (Foto: Istimewa)

Diduga menjadi beking debt collector, Kopda RI, anggota Kodim 0602/Serang, ditetapkan tersangka penganiayaan dua anggota Brimob.

Aktual Tangerang – Anggota Kodim 0602/Serang, Kopda RI, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang pada Kamis (4/6/2026).

Selain Kopda RI, empat debt collector juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula saat penarikan kendaraan menunggak di Jalan Raya Serang-Cilegon, Taktakan, Kota Serang, Selasa (2/6/2026).

Penyidik menduga Kopda RI terlibat penganiayaan bersama sejumlah debt collector terhadap korban.

Usai ditetapkan tersangka, Kopda RI langsung menjalani penahanan sementara.

Baca Juga :  Dua Anggota Brimob di Serang Dibacok Debt Collector

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Mahmuddin, Sabtu (6/6/2026).

Penyidik juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka. Sementara dugaan penggunaan kampak masih dalam pendalaman penyidik.

Mahmuddin menegaskan proses hukum akan dilakukan secara terbuka. “Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” ujarnya.

Menurut dia, TNI tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit.

Mengaku Hendak Melerai

Kodam III/Siliwangi menyebut Kopda RI awalnya datang untuk melerai keributan di lokasi kejadian. Namun situasi semakin memanas hingga terjadi aksi saling pukul.

Mahmuddin mengatakan tersangka diduga terpancing emosi saat melihat rekannya terlibat perkelahian.

“Karena ada perselisihan di situ, dia awalnya untuk melerai. Tetapi setelah terjadi pemukulan, dia ikut melakukan pemukulan,” lanjut Mahmuddin.

Baca Juga :  Ini Tampang Debt Collector yang Bacok Anggota Brimob di Serang

Dalam pemeriksaan awal, Kopda RI mengaku tidak mengetahui identitas korban. “Dia tidak tahu siapa yang dipukul,” ujar Mahmuddin.

Meski demikian, Kodam menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Penyidik Denpom III/Serang masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Penyelidikan juga mencakup dugaan keterlibatan tersangka sebagai pelindung debt collector. Mahmuddin menegaskan institusinya akan menindak tegas jika dugaan tersebut terbukti.

“Kalau terbukti menjadi backing debt collector, tetap akan kami proses hukum,” tegasnya.

Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus terhadap prajurit yang melanggar hukum.

“Yang tidak viral pun tetap kami proses hukum,” pungkas Mahmuddin. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini