Diduga Ada Oknum TNI yang Jadi Beking Debt Collector Serang

Adi Subchan - 05 June 2026

Polda Banten menetapkan empat debt collector sebagai tersangka pengeroyokan anggota Brimob di Serang. Enam pelaku lain masih diburu polisi. (Foto: Istimewa)
Polda Banten menetapkan empat debt collector sebagai tersangka pengeroyokan anggota Brimob di Serang. Enam pelaku lain masih diburu polisi. (Foto: Istimewa)

Kodam III/Siliwangi mengungkap kronologi kasus dugaan debt collector aniaya dua anggota Brimob Polda Banten.

Aktual Tangerang – Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menceritakan peristiwa pengeroyokan di Jalan Raya Serang-Cilegon.

Menurutnya, kejadian bermula dari upaya penarikan kendaraan oleh seorang debt collector. Upaya tersebut mendapat penolakan dari pemilik kendaraan hingga memicu perselisihan.

Korban diketahui merupakan anggota Satbrimob Polda Banten, yakni Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani.

Mahmuddin menjelaskan Kopda RI berada di lokasi karena rekannya terlibat cekcok dengan korban.

“Kopda RI berada di lokasi karena rekannya yang menjadi debt collector terlibat perselisihan,” kata Mahmuddin, Kamis (4/6/2026).

Mahmuddin menjelaskan Kopda RI awalnya datang untuk meredam keributan yang terjadi. Namun, situasi di lokasi semakin memanas dan berujung pada perkelahian.

Sejumlah pihak yang terlibat dilaporkan saling melakukan pemukulan. Menurut Mahmuddin, Kopda RI diduga terpancing emosi saat melihat rekannya terlibat perkelahian.

“Awalnya dia datang untuk melerai. Namun situasi berkembang hingga terjadi pemukulan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, Kopda RI mengaku tidak mengetahui identitas korban. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan anggota kepolisian.

“Dia mengaku tidak mengetahui siapa yang terlibat dalam perkelahian tersebut,” kata Mahmuddin.

Meski demikian, Kodam III/Siliwangi menegaskan tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  Dua Anggota Brimob di Serang Dibacok Debt Collector

Dugaan Beking Debt Collector Diselidiki

Kodam III/Siliwangi saat ini masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut. Penyelidikan dilakukan oleh Denpom III/Serang.

Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Kopda RI sebagai pelindung debt collector.

Mahmuddin menegaskan TNI tidak akan mentoleransi prajurit yang mendukung aktivitas debt collector ilegal.

“Jika terbukti terlibat atau menjadi backing debt collector, tetap akan diproses hukum,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan objektif dan transparan. Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan ditindak sesuai aturan.

“Jangankan yang viral, yang tidak viral pun tetap kami proses hukum,” pungkas Mahmuddin.

Sementara itu, Komandan Kodim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto menegaskan TNI tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Ia juga membantah adanya upaya mencari perlindungan maupun perlakuan khusus dari aparat penegak hukum.

“TNI Angkatan Darat tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi mana pun,” kata Oke.

Menurutnya, yang diharapkan TNI adalah proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.

Baca Juga :  Ini Tampang Debt Collector yang Bacok Anggota Brimob di Serang

Oke mengajak masyarakat untuk menyikapi perkara tersebut secara objektif. Menurutnya, kesimpulan prematur berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami berharap publik menunggu hasil penyelidikan dan fakta yang terungkap,” ujarnya.

Ia menjelaskan aparat penegak hukum masih mendalami kronologi serta peran masing-masing pihak. Karena itu, tindakan individu tidak dapat langsung dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan.

“Perkara ini memiliki konteks dan kronologi yang harus dipahami secara utuh,” katanya.

Menurut Oke, generalisasi terhadap institusi sebelum proses hukum selesai merupakan langkah yang tidak tepat.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, TNI AD telah mengamankan prajurit yang diduga terlibat. Saat ini, prajurit tersebut menjalani pemeriksaan di Denpom III/Serang.

Oke memastikan TNI tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggotanya. “TNI tidak menempatkan prajurit di atas hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan setiap pelanggaran hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Kodim 0602/Serang melakukan koordinasi lintas instansi. Koordinasi dilakukan bersama Polresta Serang Kota, Satbrimob Polda Banten, dan Denpom III/Serang.

Langkah tersebut bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan profesional. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk mencegah potensi gesekan antarinstansi.

Oke menegaskan hubungan TNI dan Polri tetap solid. Menurutnya, kasus yang melibatkan oknum tidak memengaruhi sinergi kedua institusi.

“Tidak ada ruang untuk saling melindungi ataupun saling menyalahkan,” ujarnya.

Ia menegaskan fokus utama saat ini adalah penegakan hukum dan pengungkapan fakta secara menyeluruh. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini