Ini Tampang Debt Collector yang Bacok Anggota Brimob di Serang

Adi Subchan - 04 June 2026

Polda Banten menetapkan empat debt collector sebagai tersangka pengeroyokan anggota Brimob di Serang. Enam pelaku lain masih diburu polisi. (Foto: Istimewa)
Polda Banten menetapkan empat debt collector sebagai tersangka pengeroyokan anggota Brimob di Serang. Enam pelaku lain masih diburu polisi. (Foto: Istimewa)

Polda Banten menetapkan empat debt collector sebagai tersangka pengeroyokan anggota Brimob di Serang. Enam pelaku lain masih diburu polisi.

Aktual Tangerang – Polda Banten menetapkan empat debt collector sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Brimob.

Peristiwa itu terjadi di halaman sebuah rumah sakit di Kota Serang.

Keempat tersangka kini ditahan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Para tersangka diperlihatkan kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (4/6/2026). Mereka digiring keluar dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Banten.

Seluruh tersangka terlihat mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan polisi telah menangkap empat pelaku.

Baca Juga :  Dua Anggota Brimob di Serang Dibacok Debt Collector

Dua tersangka terbaru berinisial GB dan MM ditangkap pada Rabu (3/6/2026). Keduanya melengkapi dua pelaku yang lebih dulu diamankan penyidik.

“Kemudian bertambah dua orang lagi berinisial GB dan MM yang berhasil diringkus kemarin. Total pelaku yang telah ditangkap berjumlah empat orang,” kata Dian.

Menurut Dian, seluruh tersangka berada di lokasi kejadian dengan peran berbeda. Hasil penyelidikan menunjukkan masing-masing pelaku memiliki keterlibatan yang tidak sama.

Selain dugaan pengeroyokan, para tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan. Polisi juga menemukan dugaan upaya perampasan kendaraan milik korban.

Beberapa pelaku diduga melempar batu ke arah korban saat insiden berlangsung. Pelaku lainnya disebut melakukan intimidasi dan ancaman.

Penyidik turut mendalami dugaan perebutan mobil Daihatsu Xenia tahun 2024. Kendaraan tersebut berada dalam penguasaan korban saat kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan praktik penagihan kendaraan yang diduga melanggar hukum.

Polda Banten menegaskan penarikan kendaraan harus sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menegaskan seluruh proses penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum,” ujar Dian.

Baca Juga :  Viral, Debt Collector di Tangerang Rampas Motor yang Sudah Lunas

Meski empat tersangka telah ditangkap, penyidikan masih terus berjalan. Polisi kini memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Menurut Dian, penyidik telah mengidentifikasi enam orang lainnya. Keenam orang itu diduga berada di lokasi saat kejadian.

“Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” kata Dian.

Penyidik juga mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui adanya pihak yang memerintah atau memfasilitasi aksi tersebut.

Selain itu, polisi menelusuri dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan.

Penyidik mendalami kemungkinan kendaraan tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana. Mereka disangkakan melakukan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan.

“Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan,” tegas Dian.

“Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” lanjutnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini