Dua Geng Remaja di Cikupa Tawuran Usai Saling Ejek di Medsos

Adi Subchan - 27 May 2026

Seorang remaja berusia 14 tahun mengalami luka serius akibat tawuran dua geng remaja di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)
Seorang remaja berusia 14 tahun mengalami luka serius akibat tawuran dua geng remaja di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)

Seorang remaja berusia 14 tahun mengalami luka serius akibat tawuran dua geng remaja di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Aktual Tangerang – Aksi tawuran antar geng remaja kembali terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Bentrokan melibatkan kelompok Kilometer 18 dan Mystery 16 di Kecamatan Cikupa.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Rabu (20/5) dini hari. Seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan tawuran dipicu saling tantang melalui media sosial (medsos).

“Setelah saling tantang, kedua kelompok sepakat bertemu hingga terjadi bentrokan,” ujar Indra, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, korban RW berasal dari kelompok Kilometer 18. Korban diserang saat masih berada di atas sepeda motor.

“Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala,” katanya.

Baca Juga :  Kapolsek Ciputat: Penyebar Hoax Pocong Bisa Dipidana

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan terjatuh di lokasi kejadian. Setelah korban ambruk, kelompok lawan langsung melarikan diri.

Rekan korban kemudian membawa RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung. Korban mendapatkan penanganan medis akibat luka bacok di kepala.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit. Petugas memeriksa saksi, rekaman CCTV, dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

“Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku pembacokan,” ujar Indra.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MIP (18). Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung.

“Pelaku diamankan di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita senjata tajam jenis corbek. Polisi juga mengamankan pakaian pelaku dan barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Baru. Pelaku terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Dua Pengendara Dibacok Geng Motor di Flyover Cibodas

Indra mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Pengawasan diperlukan untuk mencegah tawuran yang dipicu media sosial.

“Orang tua harus mengawasi penggunaan media sosial dan aktivitas malam anak,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini