Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 13 Mei 2026.
Aktual Tangerang – Layanan SIM Keliling tersedia di wilayah Tangerang Raya, Rabu (13/5/2026). Masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C di sejumlah lokasi yang disediakan kepolisian.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sesuai masa berlaku dokumen.
Pemilik SIM yang melewati masa berlaku harus membuat SIM baru.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Tangerang Raya.
Kabupaten Tangerang
Layanan SIM Keliling tersedia di Pospol Telaga Bestari. Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan juga tersedia di Lobby Timur Mal Ciputra.
Kota Tangerang
SIM Keliling beroperasi di Pasar Laris Taman Cibodas. Layanan dibuka pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Pelayanan juga tersedia di Pos Pinang pada jam yang sama.
Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM Keliling tersedia di Bintaro Plaza. Pelayanan dibuka pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan kembali dibuka pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB.
SIM Keliling juga tersedia di ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat wajib membawa dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Berikut syarat perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian tarifnya:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Pemohon wajib mengikuti sejumlah tahapan pelayanan. Berikut alur perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat sehat dan psikologi
- Melakukan pembayaran administrasi
- Mengambil nomor antrean
- Mengisi formulir permohonan
- Petugas melakukan entri data
- Pemohon menjalani identifikasi
- Pemohon menunggu penerbitan SIM. ***









Leave a Reply