Polres Tangsel menangkap pria berinisial M alias “Eyang Sapu Jagat” terkait dugaan pelecehan seksual bermodus ritual penggandaan uang.
Aktual Tangerang – Pria berinisial M (62) ditangkap Polres Tangerang Selatan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan lansia di Pamulang.
Pelaku dikenal dengan julukan “Eyang Sapu Jagat” dan mengaku sebagai tokoh spiritual penggandaan uang.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan korban berinisial S (57) mengikuti ritual di kontrakan Pamulang.
“Korban mengikuti ritual yang dijanjikan dapat menggandakan uang,” ujar Wira, Jumat (8/5/2026).
Pelaku disebut meyakinkan korban uang Rp200 ribu bisa berubah menjadi ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku memiliki kemampuan supranatural dari wilayah Yogyakarta.
“Tersangka mengklaim mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah,” kata Wira.
Korban kemudian diminta menjalani serangkaian ritual di sebuah kontrakan kawasan Pamulang. Namun, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual setelah ritual berlangsung.
“Korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas setelah ritual selesai,” ungkap Wira.
Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada sejumlah saksi untuk memastikan peristiwa yang dialaminya.
Setelah merasa menjadi korban, S melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap tersangka pada 5 Mei 2026 untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wira.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku memiliki sejumlah “pasien” yang seluruhnya merupakan lansia.
“Semua pasien tersangka diketahui merupakan lansia,” ujar Wira.
Pelaku menggunakan identitas spiritual palsu untuk memengaruhi dan meyakinkan para korban.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan korban tambahan,” kata Wira.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Tangsel.
Pelaku dijerat Pasal 6 UU TPKS serta Pasal 414 dan Pasal 437 KUHP.bAncaman hukuman terhadap tersangka mencapai 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan berkedok spiritual dan penggandaan uang.
“Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa,” tandas Wira. ***








Leave a Reply