Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cipondoh Jadi Buronan Polisi

Adi Subchan - 03 May 2026

DP3A Kabupaten Tangerang membuka layanan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Tercatat 120 kasus dilaporkan hingga Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)
DP3A Kabupaten Tangerang membuka layanan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Tercatat 120 kasus dilaporkan hingga Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)

Polisi memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di Cipondoh, Tangerang, yang viral di media sosial.

Aktual Tangerang – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial D. Korban merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan kasus telah dilaporkan ke polisi.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.

Kasus ini viral di berbagai platform media sosial. Informasi kronologi beredar melalui akun Instagram @Jakarta.keras. Unggahan tersebut memuat foto, video, dan tangkapan layar terduga pelaku.

Korban diduga menjadi dijebak oleh pria yang dikenalnya. Pelaku mengajak korban dengan alasan memperbaiki sepeda motor.

Peristiwa bermula saat korban berkumpul bersama delapan teman pria. Mereka berada di sebuah lokasi di kawasan Cipondoh.

Baca Juga :  Apartemen di Tangsel Jadi Markas Judi Online

Salah satu pria mengajak korban berpindah lokasi. Modus yang digunakan adalah memperbaiki sepeda motor di sebuah rumah. Korban mengikuti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di lokasi, korban diajak membeli minuman beralkohol. Setelah itu, beberapa pria meninggalkan lokasi.

Korban tersisa bersama terduga pelaku dan beberapa pria lain. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi alkohol.

Korban kemudian kehilangan kesadaran. Korban terbangun keesokan hari sekitar pukul 07.00 WIB. Ia mendapati dirinya tanpa pakaian di lokasi kejadian.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito membenarkan laporan korban. Laporan dibuat korban bersama keluarga pada 27 April 2026.

Polisi kini melakukan pengejaran terhadap pelaku. Unit PPA berkomitmen menangani kasus hingga tuntas.

Polisi memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum berlaku. ***

Baca Juga :  Diduga Haji Ilegal, 23 WNI Gagal Berangkat Dari Bandara Soetta

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini