Perceraian di Tangsel Tinggi, Capai 2.128 Kasus

Adi Subchan - 26 April 2026

Disdukcapil Lebak mencatat 16.732 janda pada 2025. Perceraian didominasi usia 15–40 tahun, dipicu ekonomi dan pernikahan dini. (Foto: Int/Ilustrasi)
Disdukcapil Lebak mencatat 16.732 janda pada 2025. Perceraian didominasi usia 15–40 tahun, dipicu ekonomi dan pernikahan dini. (Foto: Int/Ilustrasi)

Kasus perceraian di Tangsel mencapai 2.128 sepanjang 2025. Faktor gaya hidup dan kesiapan mental jadi sorotan Kemenag.

Aktual Tangerang – Kasus perceraian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih tergolong tinggi.

Sepanjang 2025, tercatat 2.128 perkara perceraian. Jumlah tersebut berasal dari total 6.179 peristiwa pernikahan.

Sementara itu, pada periode Januari hingga 21 April 2026, tercatat 497 kasus perceraian.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel,Ahmad Rifaudin mengatakan, pernikahan dan perceraian tersebar di tujuh kecamatan.

Menurutnya, upaya menekan angka perceraian terus dilakukan berbagai pihak. Namun, langkah tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga ulama dan tokoh masyarakat,” ujar Rifaudin.

Baca Juga :  Gudang Makanan Kucing di Sepatan Terbakar, Kerugian Rp10 Miliar

Ia menilai, tingginya angka perceraian sejalan dengan tingginya angka pernikahan.

Selain itu, dinamika sosial perkotaan turut memengaruhi kondisi tersebut.

“Kota Tangsel memiliki dinamika sosial tinggi, termasuk gaya hidup dan pengaruh lingkungan,” katanya.

Kementerian Agama telah menjalankan program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Namun, pelaksanaan program tersebut belum berjalan optimal.

“Salah satu kendala adalah minimnya dukungan perusahaan untuk memberi waktu bimbingan,” jelasnya.

Ia juga menyebut keterbatasan anggaran menjadi hambatan program. Rifaudin mengaku belum ada penelitian khusus terkait penyebab utama perceraian.

Meski begitu, ia mengidentifikasi sejumlah faktor yang berpotensi memicu perceraian.

“Pengaruh media sosial, gaya hidup, dan kesiapan mental menjadi faktor penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Waspada! Pelaku Modus Ganjal ATM Gentayangan di Tangerang

Ia menegaskan, pernikahan dini bukan faktor dominan dalam kasus perceraian. Mayoritas pasangan telah memenuhi ketentuan usia sesuai regulasi.

“Saat ini, pernikahan dini sudah sangat minim di Tangsel,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada kesiapan mental pasangan. Banyak pasangan belum siap menghadapi konflik rumah tangga.

Masalah ekonomi dan kecemburuan kerap memicu pertengkaran. “Hal kecil bisa memicu perceraian jika mental belum siap,” tuturnya.

Ia berharap penyelesaian perkara lebih mengedepankan mediasi. Menurutnya, upaya rujuk perlu diprioritaskan dalam setiap perkara.

“Harapan kami, perkara yang masuk bisa diupayakan rujuk,” katanya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini