Kasus perceraian di Tangsel mencapai 2.128 sepanjang 2025. Faktor gaya hidup dan kesiapan mental jadi sorotan Kemenag.
Aktual Tangerang – Kasus perceraian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih tergolong tinggi.
Sepanjang 2025, tercatat 2.128 perkara perceraian. Jumlah tersebut berasal dari total 6.179 peristiwa pernikahan.
Sementara itu, pada periode Januari hingga 21 April 2026, tercatat 497 kasus perceraian.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel,Ahmad Rifaudin mengatakan, pernikahan dan perceraian tersebar di tujuh kecamatan.
Menurutnya, upaya menekan angka perceraian terus dilakukan berbagai pihak. Namun, langkah tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga ulama dan tokoh masyarakat,” ujar Rifaudin.
Ia menilai, tingginya angka perceraian sejalan dengan tingginya angka pernikahan.
Selain itu, dinamika sosial perkotaan turut memengaruhi kondisi tersebut.
“Kota Tangsel memiliki dinamika sosial tinggi, termasuk gaya hidup dan pengaruh lingkungan,” katanya.
Kementerian Agama telah menjalankan program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Namun, pelaksanaan program tersebut belum berjalan optimal.
“Salah satu kendala adalah minimnya dukungan perusahaan untuk memberi waktu bimbingan,” jelasnya.
Ia juga menyebut keterbatasan anggaran menjadi hambatan program. Rifaudin mengaku belum ada penelitian khusus terkait penyebab utama perceraian.
Meski begitu, ia mengidentifikasi sejumlah faktor yang berpotensi memicu perceraian.
“Pengaruh media sosial, gaya hidup, dan kesiapan mental menjadi faktor penting,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pernikahan dini bukan faktor dominan dalam kasus perceraian. Mayoritas pasangan telah memenuhi ketentuan usia sesuai regulasi.
“Saat ini, pernikahan dini sudah sangat minim di Tangsel,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada kesiapan mental pasangan. Banyak pasangan belum siap menghadapi konflik rumah tangga.
Masalah ekonomi dan kecemburuan kerap memicu pertengkaran. “Hal kecil bisa memicu perceraian jika mental belum siap,” tuturnya.
Ia berharap penyelesaian perkara lebih mengedepankan mediasi. Menurutnya, upaya rujuk perlu diprioritaskan dalam setiap perkara.
“Harapan kami, perkara yang masuk bisa diupayakan rujuk,” katanya. ***









Leave a Reply