Puluhan warga Tangsel menjadi korban kredit fiktif KUR BTN. Kasus melibatkan tiga terdakwa dan rugikan negara Rp13 miliar.
Aktual Tangerang – Sebanyak 38 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pencatutan kredit macet program KUR.
Kredit tersebut tercatat diajukan di PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Salah satu korban, SS, mengaku terkejut menerima surat tagihan kredit. Ia bekerja sebagai pengemudi ojek online di Tangsel.
SS menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank mana pun.
“Saya kaget saat menerima tagihan, karena tidak pernah mengajukan kredit,” ujar SS, Rabu (8/4/2026).
Kasus serupa dialami AR, seorang karyawan swasta. Dirinya mengetahui namanya tercatat memiliki kredit macet saat mengajukan KPR.
“Nama saya tercatat punya kredit macet, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman,” kata AR.
AR kemudian melaporkan dugaan kredit fiktif tersebut ke pihak bank. Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kasus melibatkan tiga terdakwa berinisial MR, H, dan GSP.
Perkara terjadi di BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) periode 2022 hingga 2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp13 miliar.
Saat ini, perkara masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Fakta persidangan mengungkap peran berbeda masing-masing terdakwa.
Terdakwa H yang menjabat sebagai Branch Manager, diduga menjadi pengendali utama pencairan kredit.
Ia menyetujui kredit meski terdapat ketidaksesuaian dokumen. H juga diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Sementara, GSP bertanggung jawab atas analisis kredit yang tidak sesuai fakta. Ia menyetujui pengajuan meski jaminan bukan milik debitur.
Sedangkan MR membantu melengkapi dokumen pengajuan kredit. Terdakwa ini diduga mengetahui adanya pemalsuan data dalam proses tersebut.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya 36 berkas kredit fiktif. Pengajuan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan debitur.
Sejumlah korban mengaku kaget saat mengetahui data mereka disalahgunakan.
Beberapa korban bahkan mengalami tekanan emosional akibat kasus ini. Para korban kini menanggung dampak dari kredit fiktif tersebut.
Dana hasil pencairan KUR BTN diduga dibagi antar terdakwa. H disebut menerima 70 persen dari total dana. MR memperoleh 20 persen, sedangkan GSP menerima 10 persen.
Pembagian tersebut diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan.
Kasus ini memicu kekhawatiran terkait penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap keamanan data pribadi.
Penegak hukum diharapkan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang. ***









Leave a Reply