Kampus Budi Luhur Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual, Fokus Lindungi Korban

Iskandar Noer - 08 April 2026

Universitas Budi Luhur klarifikasi kasus kekerasan seksual, nonaktifkan terduga pelaku dan siapkan pendampingan korban. (Foto: Aktual Tangerang/Iskandar Noer)
Universitas Budi Luhur klarifikasi kasus kekerasan seksual, nonaktifkan terduga pelaku dan siapkan pendampingan korban. (Foto: Aktual Tangerang/Iskandar Noer)

Universitas Budi Luhur klarifikasi kasus kekerasan seksual, nonaktifkan terduga pelaku dan siapkan pendampingan korban.

Aktual Tangerang – Universitas Budi Luhur menegaskan penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Langkah tersebut mencakup perlindungan korban dan klarifikasi informasi yang beredar.

Pernyataan disampaikan di Kampus Universitas Budi Luhur, Cileduk Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan dihadiri Rektor Universitas Budi Luhur Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc, Dr. Wenny Maya Arlena, M.Si (Direktur Kemitraan & Hubungan Masyarakat). Prof. Dr. Ir. Arief Wibowo, M.Kom (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan, dan Promosi), dan Dr. Ir. Deni Mahdiana, M.M. M.Kom (Wakil Rektor Bidang Akademik)

Universitas Budi Luhur menegaskan komitmen menciptakan kampus aman dan bebas kekerasan.

Kampus juga menolak pemundungan serta intoleransi di lingkungan akademik.

Baca Juga :  Keren! Bocah Tangerang Raih Perak Olimpiade Sains Dunia
Rektor Universitas Budi Luhur. Prof. Agus Setyo Budi,M.Sc memberikan keterangan pers kepada awak media di Kampus Universitas Budi Luhur Jakarta Selata. Rabu, (8/4/2026 ). (Foto: Aktual Tangerang/Iskandar Noer)

Pernyataan disampaikan Rektor Agus Setyo Budi pada Rabu (8/4/2026).

Pihak kampus menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden tersebut. “Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban,” ujar Agus.

Universitas mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam penanganan kasus tersebut. Dukungan itu berupa perhatian dan bantuan moral kepada korban.

Dalam sesi tanya jawab, kampus menjelaskan proses penanganan telah sesuai prosedur. Proses mencakup investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor.

Terkait status terduga pelaku, kampus telah mengambil langkah penonaktifan.

Penonaktifan berlaku untuk seluruh aktivitas Tridarma Perguruan Tinggi. Aktivitas tersebut meliputi mengajar, membimbing, dan penelitian. Kebijakan itu berlaku sejak 27 Februari 2026.

Namun, status kepegawaian berada di bawah kewenangan yayasan penyelenggara. Aspek administratif di luar tridharma menjadi tanggung jawab yayasan.

“Penonaktifan bertujuan menjaga objektivitas proses investigasi,” tegas Agus Setyo Budi.

Selama masa itu, terduga pelaku tidak menjalankan tugas akademik. Kampus menyebut durasi penonaktifan mengikuti perkembangan proses yang berjalan.

Langkah tersebut mencakup kemungkinan tindak lanjut hukum.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Deni Mahdiana, menyatakan komunikasi terakhir dilakukan saat penyampaian hasil pemeriksaan.

Kampus juga menawarkan pendampingan psikologis melalui layanan profesional. “Kami telah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis,” ujar Deni.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Bantuan tersebut untuk membantu penanganan trauma korban. “Komunikasi terakhir berhenti setelah penyampaian hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Universitas meluruskan informasi terkait waktu kejadian yang beredar. Peristiwa terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang kini berstatus alumni.

“Ada pemberitaan kurang tepat, seolah terjadi pada 2023,” jelasnya. “Padahal kejadian berlangsung pada 2021 dan laporan masuk Februari 2026,” sambungnya.

Di sisi lain, korban dikabarkan berencana melayangkan somasi sebagai langkah lanjutan. Universitas menyatakan terbuka dan menghormati setiap proses yang ditempuh.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ramai di media sosial. Universitas Budi Luhur menegaskan komitmen memperbaiki sistem penanganan secara berkelanjutan.

Kampus juga memastikan lingkungan tetap aman dan bebas kekerasan.

Universitas Budi Luhur menegaskan komitmen menciptakan kampus aman dan bermartabat. Kampus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

Pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

“Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban,” pernyataan resmi kampus.

Universitas mengapresiasi dukungan moral dari berbagai pihak. Kampus menegaskan penanganan kasus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

Penanganan didasarkan pada hasil investigasi Tim Satgas PPKPT.

Kampus mengambil langkah tegas melalui penonaktifan terduga pelaku. Penonaktifan dituangkan dalam SK Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26.

Kebijakan berlaku sejak 27 Februari 2026. Penonaktifan mencakup pembebasan tugas tridharma perguruan tinggi.

Universitas Budi Luhur menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi internal. Kampus berkomitmen melakukan perbaikan sistem secara berkelanjutan.

Langkah ini untuk memastikan lingkungan aman bagi civitas akademika.

Universitas juga mengapresiasi kepercayaan publik dalam penanganan kasus ini. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini