Polisi Gadungan Beraksi di Karawaci, Peras Tiga Remaja

Adi Subchan - 25 March 2026

FOTO: Ilustrasi/Shutterstock)
FOTO: Ilustrasi/Shutterstock)

Tiga pelaku polisi gadungan ditangkap di Karawaci, Tangerang, setelah memeras sejumlah remaja dengan modus kasus narkoba.

Aktual Tangerang – Kasus pemerasan dengan modus polisi gadungan terungkap di Karawaci, Kota Tangerang. Tiga pelaku berinisial LE (29), L (39), dan A (39) berhasil diamankan.

Para pelaku menipu dan memeras belasan remaja di wilayah tersebut.

Kapolsek Karawaci, Kresna Ajie Perkasa, mengungkap modus para pelaku. Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi yang memburu kasus narkoba.

Korban dihampiri lalu dibawa paksa menggunakan mobil. Tangan korban diborgol seolah-olah sedang ditangkap aparat.

“Korban dibawa paksa dengan tangan diborgol seperti ditangkap polisi,” ujar Kresna, Rabu (25/3/2026).

Pelaku sempat membawa korban ke halaman Polsek Karawaci. Aksi itu dilakukan untuk meyakinkan korban terhadap penyamaran pelaku.

“Tujuannya agar korban percaya bahwa pelaku adalah polisi,” kata Kresna.

Baca Juga :  Gen Z Coba Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka

Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban. Korban diketahui berjumlah tiga remaja berinisial FGS (15), F (16), dan V (16).

Pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba sintetis. Mereka meminta uang agar korban tidak diproses hukum.

Keluarga korban FGS sempat menjadi sasaran pemerasan. Ibu korban mengirim uang Rp100.000 melalui aplikasi perbankan.

Upaya pemerasan terhadap keluarga korban lain tidak berhasil. Orang tua korban tidak merespons permintaan pelaku.

Para korban kemudian diturunkan di pinggir jalan. Dua hari kemudian, pelaku kembali meminta uang tambahan.

Keluarga korban mulai curiga terhadap permintaan tersebut. Mereka membuat jebakan dengan meminta pelaku datang ke rumah.

“Saat pelaku datang, warga langsung mengamankan,” ujar Kresna.

Baca Juga :  Hemat BBM, Pemkab Tangerang Berencana Terapkan WFH ASN

Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti meliputi borgol dan kaus bertuliskan polisi. Selain itu, disita satu unit mobil Toyota Agya.

Polisi juga menemukan kartu identitas berlogo Badan Intelijen Negara (BIN).,Dua kartu pers turut diamankan sebagai alat tipu daya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Karawaci. Mereka dijerat Pasal 482 dan 483 KUHP tentang pemerasan. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini