Seorang buruh di Serang di-PHK usai protes THR. Kuasa hukum menilai perusahaan bertindak represif dan melanggar hak pekerja.
Aktual Tangerang – Seorang karyawan pabrik di Kabupaten Serang, Afifudin, menjadi korban PHK sepihak. Ia diberhentikan setelah memprotes besaran THR dari perusahaan.
Afifudin bekerja di PT Asia Tex. Kasus ini kini menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum Afifudin, Setiawan Jodi Fakhar, mengungkapkan langkah hukum telah ditempuh. Mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 16 Maret 2026.
Namun, perusahaan mengarahkan penyelesaian ke forum bipartit.
Bipartit merupakan dialog antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan.
Proses bipartit wajib ditempuh sebelum melibatkan pihak ketiga. Batas waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.
“Kami hadir dengan itikad baik agar hak hukum klien terpenuhi,” ujar Jodi, Kamis (19/3/2026).
Jodi menyebut ada tindakan yang dinilai tidak adil. Pihak HRD perusahaan menghubungi Afifudin secara pribadi melalui WhatsApp.
Afifudin diminta datang tanpa didampingi kuasa hukum. Permintaan tersebut muncul setelah kasus menjadi sorotan publik.
“Kami tidak diperbolehkan mendampingi klien. Ini sangat tidak adil,” tegas Jodi.
Ia menegaskan pendampingan advokat adalah hak hukum. Hak tersebut berlaku di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pendampingan hukum dijamin undang-undang, tidak boleh dilarang,” ujarnya.
Kuasa hukum lain, Ahmad Maulana, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai perusahaan bersikap represif terhadap kliennya.
“Tindakan ini merintangi upaya penegakan hukum dan keadilan,” kata Ahmad.
Ia juga mengkritik sikap perusahaan dalam proses penyelesaian. Menurutnya, itikad baik justru direspons dengan tindakan yang tidak proporsional.
“Kami datang baik-baik, tetapi perusahaan bersikap represif terhadap hak pekerja,” ujarnya.
Ihsan Kamil turut memberikan pernyataan serupa. Ia menilai kasus ini melampaui persoalan ketenagakerjaan.
“Afifudin sudah dua kali mendapat perlakuan represif,” kata Ihsan.
Menurutnya, perlakuan tersebut melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum. Ia juga menyinggung hak menyampaikan pendapat secara demokratis.
“Ini bukan sekadar THR dan PHK, tetapi soal demokrasi dan hak warga,” tegasnya.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi Afifudin. Mereka menilai hak kliennya telah dirampas.
Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang diajukan hingga kini belum dijawab. (Penulis: Robby Kurniawan)








Leave a Reply