Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

Adi Subchan - 16 March 2026

Disdukcapil Tangsel mencatat arus pendatang pasca Lebaran tetap stabil, dengan jumlah masuk dan keluar relatif seimbang. (Foto: CNN Indonesia/Ilustrasi)
Disdukcapil Tangsel mencatat arus pendatang pasca Lebaran tetap stabil, dengan jumlah masuk dan keluar relatif seimbang. (Foto: CNN Indonesia/Ilustrasi)

Polres Lebak membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik Lebaran Idulfitri 2026 di polres dan polsek.

Aktual Tangerang – Polisi membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik Lebaran Idulfitri 2026.

Layanan penitipan tersedia di Polres Lebak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Mapolres Lebak berlokasi di Jalan Siliwangi, Desa Cileuweung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi tersebut berjarak sekitar lima kilometer dari Pendopo Bupati Lebak.

Perjalanan menuju lokasi diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hingga sepuluh menit.

Selain di polres, warga juga dapat menitipkan kendaraan di kantor polsek wilayah hukum Polres Lebak.

Kabag Ops Polres Lebak, Hero, mengatakan seluruh polsek membuka layanan penitipan kendaraan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan kepolisian.

“Silakan masyarakat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di polres atau polsek,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Buka Tender Proyek PSEL Tangerang, Berminat?

Ia menjelaskan, pemilik kendaraan wajib membawa fotokopi STNK dan KTP saat penitipan. Petugas akan menyediakan area parkir khusus bagi kendaraan yang dititipkan pemudik.

Masyarakat juga diminta berkoordinasi dengan petugas polsek atau polres sebelum menitipkan kendaraan. Hero memastikan layanan penitipan kendaraan tidak dipungut biaya.

“Tidak ada pungutan. Layanan penitipan kendaraan diberikan secara gratis,” katanya.

Selain itu, polisi mengimbau warga melapor kepada pengurus lingkungan sebelum mudik.

Koordinasi dapat dilakukan dengan ketua RT, RW, maupun petugas Bhabinkamtibmas setempat.

Langkah tersebut bertujuan mengantisipasi gangguan keamanan saat rumah ditinggalkan pemiliknya. ***

Baca Juga :  Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini