Gara-gara Tebang Pohon Kecapi, Warga Pandeglang Dipenjara 2 Tahun

Adi Subchan - 12 March 2026

Amirudin (61), warga Pandeglang, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta karena menebang pohon kecapi di TNUK. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Amirudin (61), warga Pandeglang, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta karena menebang pohon kecapi di TNUK. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Amirudin (61), warga Pandeglang, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta karena menebang pohon kecapi di TNUK.

Aktual Tangerang – Amirudin (61), warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Lebak, Banten, dipenjara dua tahun atas kasus penebangan pohon kecapi.

Pria paruh baya itu terbukti menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

“Amirudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil benda hidup di kawasan pelestarian alam,” kata Majelis Hakim PN Pandeglang.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta kepada terdakwa.

Jika denda tidak dibayarkan, pidana diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Kasus bermula Juni 2025 ketika Amirudin memasuki Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, TNUK Wilayah III Sumur. Ia menebang pohon kecapi untuk merenovasi rumahnya, khususnya atap dapur.

Baca Juga :  Cabuli Murid, Guru di Pandeglang hanya Dimutasi

Terdakwa meminta saksi Arsana menebang pohon menggunakan mesin gergaji.

Setelah pohon tumbang, saksi memotong kayu menjadi beberapa bagian. Aktivitas mereka diketahui petugas Balai TNUK yang berjaga di lokasi.

Petugas langsung menghentikan pemotongan dan menegur terdakwa serta saksi Arsana.

TNUK mengalami kerugian materiil sebesar Rp504 ribu akibat perbuatan terdakwa.

Perbuatan Amirudin diatur dalam Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. ***

Baca Juga :  Tak Penuhi Syarat, 14 Dapur MBG Pandeglang Ditutup

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini