Jimmy Lie, buronan kasus korupsi suap sertifikat tanah PTSL, ditangkap setelah masuk Red Notice Interpol sejak 2025.
Aktual Tangerang – Polisi menangkap Jimmy Lie, buronan kasus korupsi suap sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang.
Jimmy Lie sudah masuk daftar Red Notice Interpol sejak 22 September 2025.
Brigjen Untung Widyamoko, Ses NCB Interpol Indonesia, menyatakan buronan itu dicari sejak 2022.
“Dia sejak 2022 memang dicari dan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025,” ujar Untung, Senin (9/3/2026).
Untung menambahkan, penangkapan dilakukan lewat koordinasi intensif dengan Polisi Diraja Malaysia dan Imigrasi Putrajaya.
“Pemulangan Red Notice Jimmy Lie malam ini hasil kerja sama Polres Tangerang, KJRI Penang, Kemenkumham, Imigrasi, dan TNI,” papar Untung.
Saat ini, Jimmy mengalami gangguan kesehatan sehingga polisi memberikan perawatan untuk menjaga kondisinya.
“Besok, Insya Allah kami serahkan langsung ke Kejaksaan untuk tahap dua,” pungkas Untung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyebut Jimmy Lie terdeteksi masuk Indonesia lewat Bandara Kualanamu.
“Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat menjemput tersangka,” kata Jauhari.
Kasus ini bermula dari suap Rp960 juta melalui makelar Hasbulah kepada mantan Kepala Desa Kalibaru dan pegawai BPN.
Suap tersebut bertujuan memasukkan 61 bidang tanah milik Jimmy ke kuota program PTSL 2022.
Beberapa pihak lain, Hasbulah, Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie, telah divonis 1 tahun 9 bulan hingga 2 tahun 9 bulan penjara.
Sebelum persidangan, Jimmy melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan selama beberapa tahun. ***









Leave a Reply