Komnas Perempuan Dukung Menpora Cegah Kekerasan Seksual Atlet

Iskandar Noer - 08 March 2026

Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyesalkan dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing Indonesia. (Foto: KPAI.go.id/Ilustrasi)
Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyesalkan dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing Indonesia. (Foto: KPAI.go.id/Ilustrasi)

Komnas Perempuan siap berkolaborasi dengan Menpora Erick Thohir mencegah kekerasan seksual di lingkungan olahraga dan memperkuat perlindungan atlet.

Aktual Tangerang – Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyesalkan dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing Indonesia.

Ia menilai kasus tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Maria pun mengapresiasi respons cepat Erick Thohir menangani kasus tersebut. Menurutnya, langkah membuka kanal pengaduan menunjukkan komitmen pemerintah melindungi atlet dari kekerasan.

“Saya mengapresiasi Menpora Erick yang cepat merespons dugaan pelecehan terhadap atlet panjat tebing,” kata Maria dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3),

Ia menyebut pembukaan kanal pengaduan menjadi langkah konkret membantu korban menyampaikan pengalaman mereka. “Langkah ini penting agar korban memperoleh penanganan komprehensif dan perlindungan memadai,” ujarnya.

Maria menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga seperti menyerupai fenomena gunung es.

Baca Juga :  Bimtek MBG Percepat Sertifikasi Higiene Dapur SPPG

Korban yang berani berbicara, kata dia, jauh lebih sedikit dibanding jumlah sebenarnya. Ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan menyeluruh bagi para atlet korban.

“Ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya,” ujarnya.

Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup kesehatan, rehabilitasi sosial, serta penegakan hukum. Kedua, memastikan korban memperoleh bantuan serta perlindungan yang memberi rasa aman. Dan, ketiga, korban perlu mendapatkan layanan pemulihan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Maria juga menekankan pentingnya perlindungan korban dari tekanan atau intimidasi pihak mana pun.

Menurutnya, korban harus mendapatkan dukungan fisik dan psikologis agar berani menyampaikan pengalaman mereka.

Ia juga mengusulkan langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan olahraga nasional.

“Edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet perlu diperkuat,” katanya.

Baca Juga :  Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Tangerang

Selain itu, ia menyarankan pemasangan CCTV di ruang latihan yang diawasi secara berkala.

Maria menilai lembaga olahraga harus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.

Prinsip tersebut perlu dimasukkan dalam perjanjian kerja federasi olahraga, pelatih, dan atlet. Sanksi tegas juga harus mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komnas Perempuan menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima laporan para atlet.

Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan resmi yang disediakan Komnas Perempuan. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini