Pemkot Tangerang Berlakukan WFA ASN Jelang dan Usai Lebaran

Adi Subchan - 07 March 2026

Foto: RRI/Ilustrasi
Foto: RRI/Ilustrasi

Pemkot Tangerang memberi fleksibilitas kerja ASN melalui skema WFA dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur Lebaran 2026.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran penyesuaian tugas ASN menjelang dan setelah libur Lebaran 1447 Hijriyah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138/2026.

Aturan tersebut memberi ruang bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyesuaikan pola kerja pegawai.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan kebijakan bertujuan mendukung mobilitas pegawai saat Lebaran.

“Kami memberi kesempatan OPD menyesuaikan tugas kedinasan pegawai saat mudik dan Lebaran,” kata Jatmiko, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan fleksibilitas kerja berupa skema work from anywhere atau WFA.

“WFA berlaku dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari setelahnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Tangerang

Namun, beberapa OPD tetap menjalankan sistem work from office atau WFO.

Menurut Jatmiko, kebijakan tersebut berlaku bagi layanan publik yang harus tetap berjalan.

Instansi tersebut antara lain BPBD, Badan Kesbangpol, Diskominfo, dan Satpol PP.

Selain itu, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap bekerja di kantor.

Petugas teknis lapangan di beberapa OPD juga tetap menjalankan tugas secara langsung. “Termasuk seluruh kecamatan dan kelurahan tetap bekerja di kantor,” kata Jatmiko.

Ia menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu target pelayanan publik.

“Kinerja pelayanan di setiap OPD harus tetap optimal,” tegasnya.

Baca Juga :  ASN Kabupaten Tangerang Bekerja 32,5 Jam Saat Ramadan

Pemkot Tangerang berharap kebijakan ini memberi kelonggaran bagi ASN saat merayakan Lebaran.

Pemerintah juga menilai fleksibilitas kerja dapat menjaga produktivitas pegawai setelah libur.

Sementara itu, Pemkab Tangerang belum menerapkan kebijakan WFA. Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, mengatakan kebijakan tersebut masih menunggu arahan pemerintah pusat. Namun, Pemkab Tangerang telah menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2026.

Jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. “Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB untuk Senin sampai Kamis,” ujar Beni.

Dengan pengaturan itu, total jam kerja ASN sekitar 32 jam 30 menit per minggu.

Beni menegaskan penyesuaian jam kerja tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat.

“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal selama Ramadan,” katanya.

Pemkab Tangerang juga mempertimbangkan skema WFA saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun, keputusan tersebut masih menunggu arahan pemerintah pusat dan Bupati Tangerang. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini