Satpol PP Tangsel menyegel empat tempat karaoke yang nekat beroperasi saat Ramadan setelah menerima laporan masyarakat.
Aktual Tangerang – Empat tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satpol PP karena beroperasi saat Ramadan.
Penertiban dilakukan selama dua malam, Jumat dan Sabtu, 27–28 Februari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, membenarkan tindakan tersebut. Ia menyebut penertiban berawal dari laporan masyarakat.
“Laporan masuk melalui warga dan Emergency Call Center NTPD 112,” ujar Ahmad, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, langkah itu merujuk Surat Edaran Wali Kota Nomor 526 Tahun 2026. Selain itu, mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Ia menegaskan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan. “Tidak ada pengecualian. Semua harus tutup total,” katanya.
Ahmad menyebut aturan itu demi menghormati umat Islam yang berpuasa.
Ia juga meminta pelaku usaha menghargai nilai toleransi antarumat beragama. “Ramadan momentum menjaga ketertiban dan saling menghormati,” ucapnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, memaparkan hasil operasi. Pada malam pertama, petugas menyegel dua lokasi di Pamulang.
Satu tempat karaoke ditemukan beroperasi di kawasan Pasar Kita. Lokasi lain berada di Pondok Kacang Timur. Keduanya tetap melayani pengunjung saat Ramadan.
Malam berikutnya, petugas bergerak ke wilayah Babakan. Satu tempat karaoke dan satu tempat biliar kedapatan masih buka. Petugas langsung menghentikan aktivitas usaha tersebut.
“Total ada empat tempat yang kami segel sementara,” ujar Indra.
Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan. Satpol PP mengimbau pelaku usaha menaati aturan pemerintah daerah.
“Kami ingin situasi tetap kondusif selama masyarakat beribadah,” tegasnya. (Penulis: Robby Kurniawan)









Leave a Reply