Percaya Nggak? DPRD Kota Tangerang Belum Punya Kantor Sendiri

Adi Subchan - 03 March 2026

Gedung DPRD Kota Tangerang (Foto: Istimewa)
Gedung DPRD Kota Tangerang (Foto: Istimewa)

Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang mengungkapkan bahwa hingga kini anggota dewan belum memiliki kantor yang representatif.

Aktual Tangerang – Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal berbicara soal penguatan kelembagaan legislatif. Katanya, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang belum memiliki kantor representatif.

“Saya prihatin, hingga kini DPRD Kota Tangerang belum memiliki kantor sendiri,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, kantor DPRD merupakan simbol representasi daerah. Tasril pun menyinggung posisi Kota Tangerang sebagai penyangga DKI Jakarta.

Keterbatasan fasilitas dinilai memengaruhi pelayanan kepada masyarakat. “Kami ingin pelayanan maksimal, namun perlu fasilitas memadai,” ujar Tasril.

Ia berharap dukungan gubernur memperkuat sinergi antar pemerintah daerah.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Belum Ada Jamaah Tangsel Terdampak Konflik Timur Tengah

Tasril optimistis penyelesaian aset berdampak pada optimalisasi pelayanan publik.

“Kami percaya ada langkah konkret demi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Tasril Jamal juga menyinggung persoalan aset. Katanya, sudah lebih dari tiga dekade Kota Tangerang berdiri namun persoalan aset belum tuntas.

Untuk diketahui, Kota Tangerang resmi berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993.

Ia mendorong agar sejumlah aset di wilayah Kota Tangerang segera diserahkan secara administratif.

Menurut Tasril, penyelesaian aset bukan sekadar urusan kepemilikan. Ia menyebut langkah itu bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.

“Di usia 33 tahun, persoalan aset harus diselesaikan bertahap dan sinergis agar bisa dikelola lebih optimal,” ujar Tasril.

Baca Juga :  Dua Napi Lapas Pemuda Tangerang Simpan Sabu dan Ekstasi

Ia meminta dukungan Gubernur Banten, Andra Soni, untuk memfasilitasi penyelesaian aset. Katanya, gubernur memiliki posisi strategis memperkuat koordinasi antar daerah.

“Kami berharap gubernur memfasilitasi komunikasi dan percepatan administrasi,” tegasnya.

Menurutnya, proses serah terima memang membutuhkan tahapan formal. Namun hambatan teknis bisa diselesaikan dengan komitmen bersama. (Penulis: Iskandar Noer)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini