Dua Napi Lapas Pemuda Tangerang Simpan Sabu dan Ekstasi

Adi Subchan - 03 March 2026

Dua narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ditangkap karena menyimpan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam kamar hunian. (Foto: Tribun Tangerang)
Dua narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ditangkap karena menyimpan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam kamar hunian. (Foto: Tribun Tangerang)

Dua narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ditangkap karena menyimpan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam kamar hunian.

Aktual Tangerang – Dua narapidana ditangkap karena menyimpan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Penangkapan dilakukan aparat dari Polres Metro Tangerang Kota.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berinisial JI, 25 tahun, dan MFI, 22 tahun.

“Kami menemukan narkotika berbagai jenis di dalam kamar tahanan,” ujar Arnold, Selasa (3/3/2026).

Arnold menjelaskan, barang terlarang itu ditemukan di blok hunian lapas.

Lapas tersebut berada di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Petugas menyita sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis dari dalam kamar.

Baca Juga :  Dishub Tangsel Rencanakan Tambah 10 Bus Sekolah Gratis

Dari JI, polisi menyita sabu seberat 18,44 gram. Selain itu, ditemukan 26,56 gram bibit tembakau sintetis.

Petugas juga mengamankan 96 butir pil ekstasi dari tersangka JI. Sementara itu, MFI kedapatan menyimpan 11,49 gram tembakau sintetis.

Barang tersebut disimpan di kamar blok hunian tempatnya menjalani hukuman.

“Meskipun berstatus warga binaan, keduanya masih tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa,” kata Arnold.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, polisi belum memastikan pengungkapan bermula dari sidak atau pemeriksaan rutin. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lanjutan.

“Para pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Arnold.

Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Metro Tangerang Kota. (Penulis: Robby Kurniawan)

Baca Juga :  Panduan Mudik: Jadwal Libur Idulfitri dan Cuti Bersama Maret 2026

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini