Tukang ojek di Pandeglang menggugat Rp100 miliar atas kecelakaan akibat jalan rusak. DPUPR Banten menyatakan hormati proses hukum.
Aktual Tangerang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, merespons gugatan perdata senilai Rp100 miliar.
Gugatan diajukan Al Amin Maksum, driver ojek pangkalan, ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Al Amin menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, dan Dishub Pandeglang. Gugatan terkait kecelakaan lalu lintas pada 27 Januari 2026.
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang. Al Amin terjatuh bersama penumpang berinisial KR, siswa kelas lima SD.
Kecelakaan diduga akibat jalan berlubang dan rusak. KR meninggal di lokasi kejadian. Al Amin mengalami luka dan mendapat perawatan.
Arlan menegaskan pihaknya menghormati proses persidangan.
“Kami ikuti proses hukum yang berjalan,” kata Arlan di Cisata, Pandeglang, Kamis (26/2/2026).
Saat ditanya nilai gugatan, Arlan memilih irit bicara. “Ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menjelaskan dasar gugatan. Ia menyebut gugatan dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, kerusakan jalan dinilai mencelakakan warga. “Gugatan ini menuntut ganti rugi Rp100 miliar kepada pemerintah,” tegas Raden, Rabu (25/2/2026).
Raden mengatakan gugatan telah resmi terdaftar di pengadilan. Ia menyebut kliennya menuntut hak sebagai korban kecelakaan.
Dana gugatan, lanjutnya, akan dialokasikan bagi korban kecelakaan lain. Prioritas diberikan kepada korban di Pandeglang dan wilayah Banten.
Sebagian dana juga direncanakan untuk perbaikan jalan rusak. “Uang itu akan diserahkan kepada korban kecelakaan di Pandeglang dan Banten,” ujarnya.
Raden turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga KR.
“Kami berduka atas wafatnya KR dalam kecelakaan tersebut,” katanya. ***








Leave a Reply