Pemkot Tangerang mengatur jam operasional billiard, rumah makan, karaoke, dan spa selama Ramadan 1447 H melalui SE Nomor 4110 Tahun 2026.
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan tempat usaha billiard beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menjelaskan aturan itu sudah disosialisasikan.
“Tempat billiard wajib tutup sementara pukul 17.00 sampai 21.00 WIB,” ujar Agapito, Kamis (19/2/2026).
Penutupan sementara dilakukan untuk menghormati waktu berbuka dan salat tarawih.
Ia menegaskan, pembatasan juga berlaku bagi rumah makan dan hiburan malam.
Rumah makan diperbolehkan buka secara tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Pelaku usaha wajib memasang tirai panjang dan tidak menampilkan pertunjukan musik.
Sementara itu, karaoke dan spa diminta menghentikan operasional sementara. Penghentian berlaku hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
“Seluruh ketentuan tertuang dalam SE Wali Kota Nomor 4110 Tahun 2026,” katanya.
Satpol PP, lanjut dia, telah menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha. Petugas juga diterjunkan untuk mengawasi pelaksanaan aturan selama Ramadan. Puluhan personel disebar di 13 kecamatan dan 104 kelurahan.
“Kami akan rutin patroli agar aturan berjalan tertib dan kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha dilarang menggelar kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran terhadap aturan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika tidak mematuhi, tentu akan kami tindak sesuai aturan berlaku,” tandas Agapito. ***









Leave a Reply