Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan menipu tiga korban dengan modus gadai mobil rental. Korban menunggu pengembalian uang hingga Rp8 juta.
Aktual Tangerang – Anggota Polresta Tangerang, Bripka AI, diduga terlibat penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental. Perkara ini dilaporkan korban ke Paminal Polda Banten dan Polresta Tangerang.
Tiga korban yang melapor adalah Komariah, Eman, dan Tati.
Komariah, warga Desa Pamarayan, Serang, Banten, menceritakan awal kasus dugaan penipuan ini.
“Kasus ini bermula saat Bripka AI menggadaikan Toyota Calya B 2479 JUL ke saya senilai Rp25 juta,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Setelah dua minggu, pemilik mobil datang mengambil kendaraan itu. “Kami kecewa, tetapi kami tidak menahan mobil karena pemilik asli membawa surat lengkap,” jelas Komariah.
Ia kemudian menyerahkan kendaraan ke Polsek Tigaraksa agar dikembalikan ke pemiliknya. Setelah itu, Komariah meminta AI mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Hingga kini, baru Rp17 juta dikembalikan, sedangkan Rp8 juta lagi belum dikembalikan sejak 2024.
AKP Imam Ruspandi, Kepala Seksi Paminal Polresta Tangerang, menjelaskan dua korban lain adalah Eman dan Tati.
Imam menyatakan ketiga korban mengalami modus penipuan serupa oleh Bripka AI. “Komariah dan Eman ditipu dengan mobil rental digadai, sedangkan Tati uangnya Rp50 juta belum kembali,” ujarnya.
Ipda Irfan, Kepala Unit Paminal Polresta Tangerang, menegaskan kasus ini sedang ditangani pihaknya.
“Sudah kami tangani kasus dugaan penipuan ini,” kata Ipda Irfan. ***









Leave a Reply