DLH Tangsel mengaku tidak menemukan izin lingkungan gudang kimia yang terbakar di Taman Tekno dan diduga mencemari Sungai Cisadane.
Aktual Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menemukan izin lingkungan gudang kimia yang terbakar.
Gudang tersebut diduga mencemari aliran Sungai Cisadane. Lokasinya di kawasan Taman Tekno, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Bangunan itu disebut telah beroperasi sekitar 20 tahun. Gudang menyimpan sekitar lima ton bahan baku pestisida.
Lokasinya berada di Sektor 9 kawasan pergudangan Taman Tekno.
Kawasan tersebut berjarak sekitar 7,5 kilometer dari Puspemkot Tangsel. Jaraknya sekitar 2,2 kilometer dari Kantor DPRD Kota Tangsel. Area pergudangan itu diketahui telah ada sejak 1998.
Total terdapat 11 sektor dengan puluhan bangunan di setiap sektor. Seluruh bangunan dimanfaatkan sebagai gudang perusahaan berbagai bidang usaha.
Kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi permukiman warga. Luas bangunan bervariasi, mulai 120 meter persegi hingga 3.000 meter persegi.
Gudang yang terbakar memiliki luas sekitar 120 meter persegi.
Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatullah, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen.
Namun, DLH tidak menemukan izin lingkungan atas nama gudang tersebut.
“Kami sudah cek. Tidak ada dokumen lingkungan terdaftar terkait gudang itu,” ujar Bani, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebut bangunan diduga hanya memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
Dokumen tersebut dikenal sebagai SPL dan diproses melalui sistem OSS.
Menurut Bani, SPL biasanya digunakan untuk usaha berskala tertentu.
“Melihat kategorinya, kemungkinan menggunakan SPL. Biasanya tidak wajib Amdal,” katanya. “Tapi yang jelas, kami tidak pernah mengeluarkan izinnya,” tegasnya.
DLH Tangsel kini berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan instansi terkait.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan status perizinan lingkungan gudang tersebut.
Bani menyebut kawasan itu terbentuk sejak era Kabupaten Tangerang pada 1990-an. “Untuk Amdalnya, saya belum tahu ada atau tidak,” ujarnya.
DLH memastikan akan menelusuri dokumen serta memperketat pengawasan aktivitas usaha. Pengawasan difokuskan pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pasca kebakaran, DLH telah mengambil sampel air untuk diuji laboratorium. Pengujian dilakukan guna memastikan ada tidaknya pencemaran.
Hasil laboratorium akan menjadi dasar langkah lanjutan pemerintah.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berdasarkan data dan hasil uji,” pungkas Bani. ***









Leave a Reply